Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan wanita bernisial L sebagai tersangka. L diduga memiliki peran aktif dalam kasus gratifikasi dan penyuapan dalam proses perizinan waktu tunggu (dwelling time) bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Sudah menetapkan satu tersangka seorang perempuan berinisial L, kasus penyuapan dan gratifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohamad Iqbal, di Jakarta, Minggu (2/7/2015).
Menurut dia, L tidak berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
L diduga sebagai calo jasa perizinan atau perusahaan importir yang memberikan 'uang pelicin' kepada pejabat Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag.
Meski sudah menetapkan L sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Semua (tersangka) kita tahan kecuali L. Karena yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan," ucap Iqbal.
Sejauh ini, dalam kasus 'dwelling time', polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk wanita berinisial L. Sementara 4 tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, staf honorer Ditjen Daglu berinisial M, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS.
Kasus ini bermula saat Presiden Joko Widodo sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok. Presiden Jokowi murka terkait tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik gratifikasi dan suap di tubuh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pun menggeledah kantor Ditjen Daglu Kemendag. Satgas menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti.
Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi. (Bob)
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Calo Perizinan 'Dwelling Time'
L bukan berasal Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Diperbarui 02 Agu 2015, 14:34 WIBDiterbitkan 02 Agu 2015, 14:34 WIB
Truk peti kemas tertahan di gerbang pintu masuk JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke pelabuhan lumpuh akibat aksi mogok pekerja JICT. (Liputan6.com/JohanTallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Misteri Keberadaan Emas 57 Ton Milik Bung Karno di Bank Swiss
KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Mengaku Uang Palsu Rp223 Juta Dapat dari Teman
Profil Irjen Rudi Setiawan: Dari Deputi KPK Jadi Kapolda Jabar
Musim Kemarau 2025, BMKG: Lebih Pendek, Namun Risiko Tetap Ada
Buntut Kasus Suap di PN Jakpus, MA Terapkan Aplikasi Smart Majelis di Seluruh Pengadilan
3 Respons Jokowi Terkait Kembali Mencuatnya Isu Ijazah Palsu UGM, Akan Ambil Langkah Hukum
Diplomasi Budaya: Indonesia dan Qatar Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Kebudayaan
Polisi Ungkap Modus Operandi Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Belanja Pakai Uang Palsu
Irjen Akhmad Wiyagus Jabat Astamaops Polri
Puan Minta Pemerintah Segera Isi Posisi Dubes RI untuk AS yang Kosong Hampir 2 Tahun
Puncak Musim Kemarau 2025, Qatar Siap Suntik Danantara Rp33 T