Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan wanita bernisial L sebagai tersangka. L diduga memiliki peran aktif dalam kasus gratifikasi dan penyuapan dalam proses perizinan waktu tunggu (dwelling time) bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Sudah menetapkan satu tersangka seorang perempuan berinisial L, kasus penyuapan dan gratifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohamad Iqbal, di Jakarta, Minggu (2/7/2015).
Menurut dia, L tidak berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
L diduga sebagai calo jasa perizinan atau perusahaan importir yang memberikan 'uang pelicin' kepada pejabat Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag.
Meski sudah menetapkan L sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Semua (tersangka) kita tahan kecuali L. Karena yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan," ucap Iqbal.
Sejauh ini, dalam kasus 'dwelling time', polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk wanita berinisial L. Sementara 4 tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, staf honorer Ditjen Daglu berinisial M, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS.
Kasus ini bermula saat Presiden Joko Widodo sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok. Presiden Jokowi murka terkait tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik gratifikasi dan suap di tubuh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pun menggeledah kantor Ditjen Daglu Kemendag. Satgas menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti.
Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi. (Bob)
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Calo Perizinan 'Dwelling Time'
L bukan berasal Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
diperbarui 02 Agu 2015, 14:34 WIBDiterbitkan 02 Agu 2015, 14:34 WIB
Truk peti kemas tertahan di gerbang pintu masuk JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke pelabuhan lumpuh akibat aksi mogok pekerja JICT. (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?
5 Budaya Solo yang Sudah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Karakter yang Buat Kita Terlihat Berkelas dan Berkualitas Baik dalam Hidup
350 Quote Happiness untuk Inspirasi Hidup Bahagia, Bijak Maknai Kebahagiaan
Baru Satu Daerah di Sumbar Mulai Program Makan Bergizi Gratis
Stasiun Karet Mau Ditutup, MTI Sarankan Pemerintah Permudah Akses Pejalan Kaki ke Stasiun BNI City
Anggota Polres Way Kanan Lampung yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Diduga Bunuh Diri
Serial Anime Aksi Blue Exorcist Season 4 Hadir di Vidio, Adaptasi dari Arc The Blue Night Saga
Duduli, Kue Tradisional Gorontalo dengan Sentuhan Alami Daun Woka