Dijemput di Soetta, Tersangka Dwelling Time Digiring ke Mapolda

Belum diketahui, apakah IM langsung ditahan atau tidak.

oleh Pramita TristiawatiOscar Ferri diperbarui 01 Agu 2015, 22:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2015, 22:00 WIB
20150728-Truk Peti Kemas Tertahan di Gerbang JICT-Jakarta
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan korupsi Dweling Time‎ atau masa tunggu bongkar muat Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial IM digiring tim penyidik ke Markas Polda Metro Jaya. Penyidik membawa ke Mapolda, usai menjemput IM di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

IM tiba di Terminal 2E Bandara Soetta, Sabtu (8/1/2015), sekitar pukul 20.20 WIB. Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Direktorat Jenderal Perdagang Luar Negeri Kementerian Perdagangan itu baru saja pulang dinas dari Kanada dan Amerika Serikat. IM memang ditetapkan sebagai tersangka saat dia tengah ditugaskan ke kedua negara tersebut.

IM saat dijemput tampak mengenakan jaket warna cokelat. Pria berkacamata itu tampak tenang meski dikawal sejumlah petugas polisi menuju keluar pintu kedatangan. Meski ditanya sejumlah awak media, IM tak berkomentar apapun terkait penetapan penjemputan dan penetapan tersangkanya ini.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Mujiyono membeberkan alasan penjemputan paksa ini dilakukan. Kata Mujiono, pihaknya khawatir IM melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau hal-hal yang bisaa mempersulit proses penyidikan.

"Kalau nggak dijemput, khawatir akan mempersulit proses penyidikan," ujar Mujiyono.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti menambahkan, IM langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik. Akan tetapi dia belum mengetahui, apakah IM langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan tersebut.

"Kalau (penahanan) itu bergantung pada proses pemeriksaan nantinya," ujar Khrisna. (Osc/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya