Ahok Minta Pansus DPRD soal RS Sumber Waras Terbuka

Bagus kalau DPRD bikin pansus, tapi jangan tertutup dong, biar semua orang tahu, harus terbuka. Wartawan masuk biar lihat prosesnya

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Agu 2015, 14:46 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 14:46 WIB
20150626-Gubernur Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjaha Purnama, mendukung sikap DPRD DKI Jakarta yang akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan di Rumah Saikt (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat.

Hanya, Ahok, Sapaan Basuki, meminta DPRD terbuka dalam rapat pansus tersebut. Hingga dapat diketahui akan permasalahanya.

"Makanya bagus kalau DPRD bikin pansus, tapi jangan tertutup dong, biar semua orang tahu, harus terbuka. Wartawan masuk biar lihat prosesnya," tegas Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Ahok mengatakan, pembelian lahan RS Sumber Waras telah disepakati Ferrial Sofyan, Ketua DPRD DKI periode sebelumnya (2009-2014). Sehingga DPRD mengerti dan paham tentang adanya nota kesepahaman antara gubernur dengan ketua DPRD terkait hal ini.

"Di situ disebutkan adalah membeli sebagian lahan Sumber Waras untuk dijadikan RS Jantung dan Kanker." 

Sebelumnya, BPK menilai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektar untuk membangun pusat pengobatan kanker itu dinilai merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta senilai Rp 191 miliar.

Juru Bicara BPK Yudi Ramdan mengatakan, seluruh audit yang dilakukan BPK terkait kegiatan keuangan Provinsi DKI Jakarta sudah dilakukan secara sistematis dan prosedur yang sesuai.

"Di dalam proses audit, kami minta kejelasan mereka soal pemilihan lokasi dan proses kelayakan teknisnya. Lalu di dalam pemeriksaan itu ada lima poin yang kami lihat dan memang kesimpulannya, proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta belum dilakukan secara maksimal," jelas Yudi di Jakarta, Rabu (8/7).

BPK yakin pada pernyataannya sebelumnya bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebut harusnya sama dengan bangunan-bangunan di sekitarnya.

Selain masalah pengadaan lahan RS Sumber Waras, BPK juga menemukan adanya permasalahan pada kelebihan premi asuransi sebesar Rp 3,6 miliar dan biaya operasional pendidikan sebesar Rp 3,05 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan pengawasan yang lemah pada pengadaan lahan di Mangga Dua seluas 30,88 hektar. (Ron/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya