Liputan6.com, Jakarta - Pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha karaoke di Banceuy, Bandung yang diduga dilakukan perwira menengah AKBP PN terus dilakukan, baik untuk persoalan etik maupun pidananya. Terkait etika ditangani Divisi Propam Polri, sedangkan pidana digarap Dittipikor Bareskrim Polri.
Dari hasil pengembangan, diduga narkotika yang dijadikan objek pemerasan oknum Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri itu milik oknum pengusaha karaoke.
Baca Juga
"Kami tahu, tapi kadarnya harus kami cari tahu lagi. Itu milik pengusaha dong," kata Direktur Tipidnarkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2015.
Advertisement
Tapi Anjan mengaku lupa berapa jumlah barang haram tersebut. Yang jelas, pengusaha tersebut akan segera diperiksa.
"Nanti akan diperiksa, termasuk sang pengusaha," tegasnya.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menjawab diplomatis saat ditanya apakah narkoba itu milik pengusaha atau AKBP PN.
Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, pemeriksaan kini masih terus dilakukan untuk pengungkapan kasus ini agar transparan. Dan tak menutup kemungkinan narkotika itu milik pengusaha tersebut.
"Ya itu kan hasil pengembangan. Jadi kemungkinan bisa berkembang terus. Nanti kita lihat pembuktian," pungkas Buwas. (Rmn/Nda)
Â