Peneliti BPPT Kini Bisa Kantongi Rp 60 Juta

Sebelumnya para peneliti mendapatkan gaji dengan standar pegawai negeri, Rp 500-700 ribu per bulan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Agu 2015, 07:19 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 07:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi Uji laboratorium susu bercampur pembersih lantai

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengubah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)‎ menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Kepala BPPT Unggul Priyanto menyambut baik perubahan tersebut.

Menurut dia, dengan perubahan ini maka peneliti akan mendapat apresiasi lebih baik.

"Kalau sebelumnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini standarnya pegawai negeri, Rp 500-700 ribu sebulan. Sementara konsultan di luar, dihargai sampai 50-60 juta. Dengan BLU kita bisa pakai standar luar, yang penting BLU itu tidak rugi," kata Unggul di Gedung BPPT, Jakarta, pada Senin 11 Agustus 2015.

‎Selain itu, kata dia, dengan berbentuk BLU, mekanisme keuangan di BPPT akan jauh lebih fleksibel. Sebelumnya, seluruh uang yang masuk ke badan itu harus disetor ke kas negara, kemudian BPPT harus meminta lagi dana tersebut.

"Jadi kadang-kadang uang itu masuknya Juni, kita baru dapatkan 3-4 bulan, itu suka telat. Banyak mekanisme lain yang kadang-kadang merugikan," tutur dia.

BPPT yang baru nanti akan seperti rumah sakit. Uang yang masuk langsung boleh digunakan untuk kebutuhan penelitian. Namun setiap akhir tahun akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada juga bayar pajak, ada sisa yang masuk kas negara, yang penting itu," tandas Unggul. (Ndy/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya