3 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi

Bukan hanya menyeret anak buah, tidak jarang pula kasus korupsi melibatkan sang istri pejabat negara.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 11 Agu 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 10:00 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Banyak pejabat negara yang terjebak kasus korupsi. Mulai dari suap hingga "menyikat" uang negara. Ratusan kasus telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak berdiri hingga 2014 saja, ada 385 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga yang berkantor di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan itu.

Sementara, ada 1.085 kasus yang telah diungkap Bareskrim Polri. Kasus tersebut terungkap sepanjang Juni 2014-Juni 2015.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh polda seluruh Indonesia. Sebagian kasus tersebut sudah masuk ke kejaksaan bahkan ada yang sampai ke meja hijau.

"Evaluasi saya, dari Juni tahun lalu hingga Juni tahun ini, atau dalam setahun jajaran Polri mengungkap 1.085 kasus," ucap Budi dalam Wawancara Khusus dengan Liputan6.com di ruang kerjanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 28 Juli 2015.

Bukan hanya menyeret anak buah, tidak jarang pula kasus korupsi melibatkan sang istri pejabat negara.

Menurut catatan Liputan6.com, ada sejumlah pasangan suami istri yang telah mendekam di penjara lantaran terjerat kejahatan luar biasa tersebut. Siapa saja?

Gubernur Sumut dan Istri Muda

Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan istrinya, Evy Susanti ditahan di Rutan KPK.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 28 Juli 2015. Mereka pun telah mendekam di balik jeruji besi.

Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015.

Saat itu, petugas KPK berhasil mengamankan 5 tersangka termasuk anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan. Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan, pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Evy melalui pengacaranya Razman Arief Nasution, mengatakan uang ribuan dollar Amerika Serikat sering diberikan sebagai operasional Kaligis dan anak buahnya ketika datang ke Medan, sebagai pengacara keluarga.

Bupati Empat Lawang dan Suzanna

Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna memasuki mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, Jakarta, Rabu (22/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pasangan suami-istri yang satu ini diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan pilkada di Kabupaten Empat Lawang pada 2013. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Suzanna Budi Antoni telah ditahan di tempat yang berbeda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dia (Budi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur, Jakarta. Sedangkan SBA (Suzanna Budi Antoni) di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin 6 Juli 2015.

Uang suap yang diberikan Budi Antoni untuk mengagalkan kemenangan saingannya, pasangan Joncik Muhammad-Ali Halimi, diduga Rp 10 miliar. Uang itu diduga diantarkan langsung oleh istrinya, Suzanna melalui orang dekat Akil, Muhtar Effendy.

Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M Nazaruddin dan Neneng

M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni. (Liputan6.com)

Sederet kasus korupsi menjerat mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. Sebut saja kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Sementara istrinya, Neneng Sri Wahyuni, juga tidak luput dari jerat hukum. Istri M Nazaruddin ini terlibat dalam kasus korupsi dalam pengadaan dan pemasangan PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 800 juta kepada Neneng.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat pidana uang pengganti Neneng dari semula Rp 800 juta menjadi Rp 2,604 miliar. Neneng sempat mengajukan kasasi, tapi dia mencabut kasasinya tanpa alasan. (Bob/Mut)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya