Bupati Musi Banyuasin Mangkir Rekonstruksi Kasus Suap APBD

"Rekonstruksi dilakukan di gedung KPK karena alasan teknis,"

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Agu 2015, 12:37 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 12:37 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan pengesahan APBD tahun 2015 di lingkungan kerja Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Rekonstruksi perkara suap yang telah menjerat 2 anggota DPRD Musi Banyuasin dan 2 SKPD setempat ini digelar di Gedung KPK atau bukan di tempat kejadian perkara.

"Kemarin penyidik melakukan rekonstruksi yang melibatkan keempat tersangka dan sejumlah saksi. Tanpa mengurangi substansi, rekonstruksi dilakukan di gedung KPK karena alasan teknis," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Namun, dalam rekonstruksi yang berlangsung sejak siang hingga pukul 22.00 WIB tersebut sejumlah saksi yang telah dijadwalkan penyidik turut serta malah tidak hadir memenuhi panggilan. Salah satunya adalah Bupati Musi Banyuasin Pahri Zaini.

"Sedianya, saksi-saksi yang diikutsertakan dalam rekonstruksi ini adalah Thabrani Rizki, Pahri Azhari, dan Lucianty Pahri (anggota DPRD Sumsel). Namun Pahri Zaini tidak hadir. Meski demikian, rekonstruksi tetap dilakukan sejak siang," terang Priharsa.

Sementara itu, seorang kuasa hukum tersangka Syamsuddin Fei, Djufri Taufik yang turut dalam rekonstruksi tersebut meyebut bahwa pihaknya juga sudah melayangkan permintaan kepada penyidik KPK untuk menjadi Justice Collaborator.

"Iya sudah disampaikan suratnya," ujar Djufri Taufik.

Kasus dugaan suap LKPJ dan pengesahan APBD tahun 2015 ini terungkap saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2015. Saat itu, petugas mengamankan 4 orang yang diduga sedang melakuan transaksi suap.

Mereka adalah anggota DPRD fraksi PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD fraksi Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.

Dari operasi ini, petugas juga mengamankan uang tunai yang jumlahnya lebih dari Rp 2,5 miliar. Uang yang diduga suap itu dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Informasi yang diterima Liputan6.com, ini bukan merupakan pemberian suap yang pertama. Dan uang tersebut berasal dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri serta patungan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muba, atas perintah Pahri dan istrinya.

Uang ini kemudian disalurkan melalui Syamsudin Fei ke sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin demi diloloskannya LKPJ dan pengesahan APBD tahun 2015. Tapi, uang itu belum sempat dibagikan kepada para anggota DPRD karena petugas KPK terlanjur menangkap mereka. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya