Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 2 anggota DPRD Musi Banyuasin terkait kasus dugaan suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan pengesahan APBD tahun 2015 di lingkungan kerja Kabupaten tersebut.
Mereka yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin Syamsuddin Fei ini adalah, Iin Febrianto dari Fraksi Demokrat dan anggota DPRD Muba dari Fraksi Hanura, Junsak Hasanudin.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk SF (Syamsuddin Fei)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Advertisement
Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umim Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin Zainal Arifin dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin, Andri Sophan.
"Mereka juga akan menjadi saksi untuk SF," kata Priharsa.
Kasus suap ini berawal ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2015. Selain menahan 4 orang pada operasi ini juga menemukan uang sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar.
Pemberian uang ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya sudah ada sejumlah uang yang diduga diberikan kepada puluhan Anggota DPRD Muba sejak Januari 2015.
Pemberian pertama kepada DPRD Muba yang dilakukan pada Januari 2015 ini jumlahnya hampir sama dengan uang yang ditemukan KPK pada saat tangkap tangan.
Dugaan sementara, 33 Anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 50 juta, 8 Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan 4 Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Pada pemberian pertama, uang suap disebut bersumber dari Bupati Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). (Mvi/Yus)