Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara OC Kaligis, terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Berkas tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tim pengacara OC Kaligis mengaku mendapatkan angin segar terkait pelimpahan berkas tersebut. Sehingga jelas pokok perkara yang didakwakan KPK terhadap klien mereka.
"Jadi saya seneng juga. Jadi sudah ada kepastian bahwa pokok perkara mana yang akan dibawa ke pengadilan," ujar seorang pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Dalam kasus ini, OC Kaligis didakwa Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya tidak ada. Dan pasal menghalang-halangi (penyidikan) juga tidak ada. Jadi hanya 2 itu," terang dia.
Selain itu, tim pengacara saat ini juga mendapatkan kepastian terkait posisi OC Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim ini. Bahwa OC Kaligis posisinya sejajar dengan M Yagary Bhastara Guntur alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Jadi posisinya Pak OCK sama dengan Gerry, Pak Gubernur (Gatot) dan istrinya Evi. Nah, di sini ditulis melakukan dan turut serta melakukan (penyuapan). Jadi bukan dia (OCK) yang merancang, enggak begitu," papar Johnson.
Kendati begitu, pihaknya heran kenapa berkas perkara OC Kaligis lebih cepat diproses daripada Gerry yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Yang jadi pertanyaan kami, ke mana itu berkas Gerry, hakim, dan panitera PTUN," tandas dia.
Johnson menduga, pelimpahan berkas yang sangat cepat ini untuk menggugurkan upaya praperadilan yang ia tempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena KPK atas nama institusi minta tunda (praperadilan) 2 minggu untuk menyiapkan bukti dan administrasi. Padahal mereka melimpahkan berkasnya. Bahkan lebih cepat dari berkas OTT," pungkas Johnson. (Rmn/Mut)
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Pengacara OC Kaligis Senang
Tim pengacara OC Kaligis saat ini juga mendapatkan kepastian terkait posisi OC Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim ini.
diperbarui 14 Agu 2015, 14:48 WIBDiterbitkan 14 Agu 2015, 14:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Disdikbud Medan soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai, Sudah Meminta Klarifikasi
Situs Online Swinger yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member
Sejarah Pelabuhan Juwana Saksi Perjalanan Rempah Nusantara
Teleskop James Webb Tangkap Aktivitas Misterius dari Chiron
Siswa SD di Medan Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Menunggak SPP, Kepala Sekolah: Miskomunikasi
Banjir Rob Melanda Desa Kaliprau, Polres Pemalang Kirim Bantuan Sembako
Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP, Bikin Miris!
Jangan Harap Sholat Diterima jika Masih Seperti Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat
Kereta Api Logawa Tertahan di Terowongan Gunung Gumitir, Ini Penjelasan PT KAI Daop 9 Jember
Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram
Butuh Duit Banget, Barcelona Sampai Jual Lemari Lionel Messi
Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng?