Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yayasan Supersemar yang merupakan yayasan milik Presiden ke-2 RI Soeharto oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebab, menurut Prasetyo, hal itu merupakan tanggung jawab sebagai pengacara negara untuk proaktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang punya kompetensi terkait penyelesaian putusan tersebut.
Namun, Prasetyo menolak jika rencananya mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar dianggap mengorek luka lama terhadap keluarga mantan Presiden Soeharto.
"Tidak ada itu luka lama, ini hak dari negara untuk memulihkan aset negara," ucap Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, pihaknya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara selaku jaksa pengacara negara (JPN) agar memverifikasi sejumlah aset milik Yayasan Supersemar.
"Nah itu dia makanya, kita lakukan verifikasi. Karena kita punya kepentingan. Nanti kita akan bicarakan dengan juru sitanya (PN Jaksel)," imbuh Prasetyo.
Kejagung, sambung Prasetyo, akan bersikap proaktif terhadap hasil putusan MA terkait denda kepada Yayasan Supersemar. Di mana denda diberikan dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.
"Kita juga proaktif untuk menuntaskan bagaimana kelanjutan atas putusan itu. Karena pengadilan yang punya kewenangan untuk melaksanakan eksklusif putusannya. Ini kan perkara perdata," pungkas Jaksa Agung.
Putusan PK
Dalam PK yang dijatuhkan pada 8 Juli 2015 tersebut, Presiden ke-2 RI Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.
PK tersebut memperbaiki kesalahan pengetikan putusan pada 2010 yang dipimpin oleh Harifin Tumpa --yang saat itu menjabat sebagai ketua MA-- dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto, memutuskan harus membayar kembali kepada negara US$ 315 juta (berasal dari 75% dari US$ 420 juta) dan Rp 139,2 miliar (berasal dari 75% dari Rp 185,918 miliar).
Namun dalam putusannya, MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tapi Rp 139,2 juta. (Ans/Ali)
Jaksa Agung: Eksekusi Aset Yayasan Soeharto Bukan Korek Luka Lama
Kejagung akan bersikap proaktif terhadap hasil putusan MA terkait denda kepada Yayasan Supersemar.
diperbarui 14 Agu 2015, 23:45 WIBDiterbitkan 14 Agu 2015, 23:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbuatan AKP Dadang Tembak Rekannya Turunkan Marwah Kepolisian
Danau Sentani, Jejak Wisata Papua yang Tersembunyi
Jelang Masa Tenang, Ini Momen Pamungkas Kampanye Akbar Pasangan RIDO di Pilkada Jakarta 2024
Ingin Dapat Penghasilan Tambahan? Habib Novel Bagikan Kiat Rezeki Lancar dan Mudah
Putri Ariani Rilis Album Perdana Bertajuk “Evolve”, Peluncuran Eksklusif di Amerika Serikat
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc