Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yayasan Supersemar yang merupakan yayasan milik Presiden ke-2 RI Soeharto oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebab, menurut Prasetyo, hal itu merupakan tanggung jawab sebagai pengacara negara untuk proaktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang punya kompetensi terkait penyelesaian putusan tersebut.
Namun, Prasetyo menolak jika rencananya mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar dianggap mengorek luka lama terhadap keluarga mantan Presiden Soeharto.
"Tidak ada itu luka lama, ini hak dari negara untuk memulihkan aset negara," ucap Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, pihaknya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara selaku jaksa pengacara negara (JPN) agar memverifikasi sejumlah aset milik Yayasan Supersemar.
"Nah itu dia makanya, kita lakukan verifikasi. Karena kita punya kepentingan. Nanti kita akan bicarakan dengan juru sitanya (PN Jaksel)," imbuh Prasetyo.
Kejagung, sambung Prasetyo, akan bersikap proaktif terhadap hasil putusan MA terkait denda kepada Yayasan Supersemar. Di mana denda diberikan dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.
"Kita juga proaktif untuk menuntaskan bagaimana kelanjutan atas putusan itu. Karena pengadilan yang punya kewenangan untuk melaksanakan eksklusif putusannya. Ini kan perkara perdata," pungkas Jaksa Agung.
Putusan PK
Dalam PK yang dijatuhkan pada 8 Juli 2015 tersebut, Presiden ke-2 RI Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.
PK tersebut memperbaiki kesalahan pengetikan putusan pada 2010 yang dipimpin oleh Harifin Tumpa --yang saat itu menjabat sebagai ketua MA-- dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto, memutuskan harus membayar kembali kepada negara US$ 315 juta (berasal dari 75% dari US$ 420 juta) dan Rp 139,2 miliar (berasal dari 75% dari Rp 185,918 miliar).
Namun dalam putusannya, MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tapi Rp 139,2 juta. (Ans/Ali)
Jaksa Agung: Eksekusi Aset Yayasan Soeharto Bukan Korek Luka Lama
Kejagung akan bersikap proaktif terhadap hasil putusan MA terkait denda kepada Yayasan Supersemar.
Diperbarui 14 Agu 2015, 23:45 WIBDiterbitkan 14 Agu 2015, 23:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Mengapa Logam Mulia Emas Disebut Safe Haven
9 Kombinasi Warna Perabot Rumah dengan Pink Saran dari Ahli, Terlihat Mewah
Kacang Pistachio Dikabarkan Mulai Langka Gara-gara Tren Cokelat Dubai
Mengulik Kemampuan Nightography Samsung Galaxy A56 5G Bareng Akbar Nugroho
Top 3 Islami: Muslim Idolakan CR7 dan Messi, Bolehkah? Tata Cara Sholat Hajat dan Doa agar Lolos UTBK SNBT 2025
Gunung Lewotobi Laki-Laki 4 Kali Erupsi Jumat Pagi 25 April 2025, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Kuasa Hukum Hasto: Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku
IMX 2025 Semarang Siap Digelar, Hadirkan Modifikasi Kelas Dunia dengan Budaya Lokal
Diutus Prabowo, Jokowi Bertolak ke Vatikan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Daya Tarik Pantai Sambolo, Destinasi Wisata Alam Cantik di Anyer
Menpora Resmikan Pembangunan Arena Olahraga Es Bertaraf Internasional Pertama di Indonesia
Resep Sayur Asem Kangkung Khas Jawa Timur yang Sedap