LIMA Dukung Komisi III Bentuk Pansus Pelindo II

Tapi Ray mengingatkan, agar kehadiran Kapolri di Komisi III tidak dijadikan ajang untuk mempertanyakan mutasi Komjen Budi Waseso.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Sep 2015, 07:54 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2015, 07:54 WIB
Diskusi Menuntut KPU Ungkap Sedot Data Pemilu 2014
Ray Rangkuti saat diskusi menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) ungkap sedot data pemilu 2014 dan menolak kenaikan dana kehormatan KPU, Jakarta, Senin (13/4/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi III berencana membentuk panitia khusus (Pansus) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Karena itu, Komisi bidang hukum itu berencana memanggil Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Rencana ini mendapat apresiasi dari Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Dia mengatakan, mendukung Komisi III mempercepat langkah tersebut.

"Mendukung Komisi III DPR untuk membentuk Pansus Pelindo II. Hal ini untuk mencari titik terang dan membongkar kasus dugaan korupsi itu," ujar Ray di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Senin 7 September 2015.

Tapi Ray mengingatkan, agar kehadiran Kapolri di Komisi III tidak dijadikan ajang untuk mempertanyakan dan mencari jawaban akan mutasi Komjen Budi Waseso sebagai kabareskrim.

Ray menegaskan, mutasi Buwas menjadi Kepala Badan Nasional Narkotika menggantikan Komjen Anang Iskandar sepenuhnya urusan internal kepolisian.

"Kalau nantinya hanya memanggil Kapolri untuk mempertanyakan mutasi Kabareskrim (Budi Waseso), hal itu tidak perlu dilakukan. Itu urusan internal kepolisian," tegas Ray.

Sebaliknya Ray meminta agar DPR mempertanyakan alasan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon berada dan bersama dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

"Harusnya mempertanyakan kenapa Fadli Zon dan Setya Novanto di belakang podium Donald Trump. Itu lebih baik dipertanyakan," pungkas Ray.

Diketahui, kasus Pelindo II bermula saat polisi mendapat laporan adanya 10 mobile crane yang tidak berfungsi, sehingga memperlambat proses bongkar-muat barang. Diduga pengadaan oleh PT Pelindo II ini ‎tidak sesuai prosedur. Alat berat tersebut masih mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Diduga, proyek pengadaan alat berat ini telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 60 miliar. Bareskrim Polri telah menetapkan anak buah Dirut Pelindo II RJ Lino, berinisial FN, sebagai tersangka. (Sun/Ron)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya