Mensesneg: Asap Sudah Emergency, Tapi Belum Bencana Nasional

Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat proses pemadaman asap tersebut.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Sep 2015, 14:14 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2015, 14:14 WIB
Mensesneg Pratikno Beri Keterangan Terkait Keputusan Presiden Jokowi
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan terkait dikeluarkannya Perppu pengangkatan pimpinan sementara KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menilai bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan masuk tahap emergency atau berbahaya. Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat proses pemadaman asap tersebut.

"‎Tadi Pak Wapres memanggil kita untuk bagaimana menangani secara cepat dan mengawal penanganan asap. Ini kan emergency," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Meski demikian, lanjut Pratikno, pemerintah tidak akan menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional. Lagipula, tadi malam beberapa daerah, seperti di Riau dan Jambi sudah diguyur hujan, yang meminimalisir asap.

"‎Tidak (ditetapkan sebagai bencana nasional). Sampai sekarang ini isunya adalah bagaimana melakukan penanganan secara tepat," tegas dia.

JK tidak hanya memanggil Pratikno, melainkan memanggil pula Kepala Staf Presiden Teten Masduki. ‎Kedua lembaga tersebut selalu diberikan informasi terkini tentang penanganan asap yang dilakukan oleh TNI/Polri, BNPB, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pratiko juga menjelaskan pemerintah sudah maksimal untuk mengatasi bencana asap ini. Saat ini pihaknya juga fokus penanganan masalah kesehatan dan proses penegakan hukumnya.

"Sebetulnya ini monitoring perkembangan terakhir, seperti apa, tiap pagi dan siang kita memperoleh laporan dari pihak terkait. Itu yang tadi banyak dibicarakan. Enggak ada yang terlalu urgent," ‎ujar Pratikno.

Pertimbangkan Bantuan Singapura

Pratikno juga menyampaikan pemerintah Indonesia mempertimbangkan bantuan Singapura untuk mengatasi masalah asap yang tak kunjung selesai ini.

"Itu dipertimbangkan," kata Pratikno singkat.


Channel News Asia memberitakan, Kementerian Pertahanan Singapura pada Kamis 10 September 2015 mengumumkan, Menteri Pertahanan Singapura, Ng Eng Hen, telah menghubungi Menteri Pertahanan Indonesia, Ryamizard Ryacudu, untuk menawarkan bantuan.

"Kementerian Pertahanan (MINDEF) dan Angkatan Bersenjata Singapura (SAF) sudah menyiagakan pesawat C-130 untuk operasi modifikasi cuaca, satu helikopter Chinook dengan penampungan air untuk pemadaman api dari udara dan 2 pesawat C-130 untuk mengangkut tim pemadam kebakaran dari Pasukan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF)," tulis MINDEF dalam pernyataan resmi mereka.

Darurat asap akibat kebakaran hutan terjadi di 6 provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. (Ron/Ali)

‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya