Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso tetap menginginkan ada revisi pasal rehabilitasi narkoba Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, rencana perubahan UU Narkotika dimaksudkan agar pelaku kejahatan narkoba, termasuk pengguna narkoba ditindak supaya menimbulkan efek jera.
"Bukan begitu, rahabilitasi bukan tidak boleh. Jadi rehabilitasi itu boleh, tapi harus melalui hukum. Rehab dilakukan bersamaan dengan dilakukan penanganan hukum," kata Buwas di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini menjelaskan, usulannya itu untuk menata kembali aturan penegakkan hukum terhadap kejahatan narkoba yang ada dan dirasa perlu ada tambahan. Sebab, pengguna narkoba semakin bertambah jumlahnya.
"Bukan berarti korban pengguna narkoba dicampur dengan tahan lainnya. Ini kita tata kembali," tegas dia.
Nantinya, menurut mantan Kapolda Gorontalo tersebut, jika usulannya bisa diterima, mekanisme seseorang dikatakan sebagai pengguna narkoba akan diputuskan pihak-pihak terkait.
"Nanti kita melalui assessment, keputusan hakim, jaksa, Kepolisian dan BNN. Tapi ini kan belum, baru wacana," tandas Buwas.
Komjen Budi Waseo atau Buwas hari ini mendatangi Gedung DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Ini merupakan kedatangan pertama Buwas sejak dilantik sebagai Kepala BNN 8 September 2015 lalu. (Rmn/Sun)
Buwas: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Boleh, Tapi...
Menurut Buwas, pengguna narkoba semakin bertambah jumlahnya.
Diperbarui 15 Sep 2015, 14:52 WIBDiterbitkan 15 Sep 2015, 14:52 WIB
Kepala BNN Budi Waseso bersalaman dengan Plt pimpinan KPK Johan Budi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (7/9/2015). RDP yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran dihadiri BNN, KPK, dan PPATK. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Lengkap Cara Transit Pesawat, Sama dan Beda Maskapai
Daftar Lengkap 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024/2025
AS Vs China Makin Panas, Harga Emas Dunia Tembus USD 3.300
OpenAI Siapkan Platform Media Sosial, Tantang Dominasi X dan Meta AI?
Ranger Taman Nasional Tewas Saat Bantu Ambil Ponsel Turis yang Hanyut di Sungai dalam Gua
Musik Klasik Baik untuk Bayi dalam Kandungan, atau Cukup Dengar Al-Qur'an? Simak Buya Yahya
Melaju ke Semifinal Liga Champions 2024/2025, Arsenal Tantang PSG
Melaju ke Semifinal Liga Champions 2024/2025, Arsenal Tantang PSG
Ibas Demokrat Apresiasi Demo Mahasiswa: Tidak Perlu Takut Kami Senang
Israel: 30 Persen Wilayah Gaza Jadi Zona Penyangga Militer, Bantuan Dilarang Masuk
Cuaca Indonesia Hari Ini Kamis 17 April 2025: Mayoritas Pagi dan Malam Sebagian Berawan
Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Upayakan Penuhi Dokumen Tambahan