Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso tetap menginginkan ada revisi pasal rehabilitasi narkoba Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, rencana perubahan UU Narkotika dimaksudkan agar pelaku kejahatan narkoba, termasuk pengguna narkoba ditindak supaya menimbulkan efek jera.
"Bukan begitu, rahabilitasi bukan tidak boleh. Jadi rehabilitasi itu boleh, tapi harus melalui hukum. Rehab dilakukan bersamaan dengan dilakukan penanganan hukum," kata Buwas di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini menjelaskan, usulannya itu untuk menata kembali aturan penegakkan hukum terhadap kejahatan narkoba yang ada dan dirasa perlu ada tambahan. Sebab, pengguna narkoba semakin bertambah jumlahnya.
"Bukan berarti korban pengguna narkoba dicampur dengan tahan lainnya. Ini kita tata kembali," tegas dia.
Nantinya, menurut mantan Kapolda Gorontalo tersebut, jika usulannya bisa diterima, mekanisme seseorang dikatakan sebagai pengguna narkoba akan diputuskan pihak-pihak terkait.
"Nanti kita melalui assessment, keputusan hakim, jaksa, Kepolisian dan BNN. Tapi ini kan belum, baru wacana," tandas Buwas.
Komjen Budi Waseo atau Buwas hari ini mendatangi Gedung DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Ini merupakan kedatangan pertama Buwas sejak dilantik sebagai Kepala BNN 8 September 2015 lalu. (Rmn/Sun)
Buwas: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Boleh, Tapi...
Menurut Buwas, pengguna narkoba semakin bertambah jumlahnya.
Diperbarui 15 Sep 2015, 14:52 WIBDiterbitkan 15 Sep 2015, 14:52 WIB
Kepala BNN Budi Waseso bersalaman dengan Plt pimpinan KPK Johan Budi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (7/9/2015). RDP yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran dihadiri BNN, KPK, dan PPATK. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berlaku 24 Maret, Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Turun Jadi Rp 38.800
BPJS Kesehatan Laporkan Kondisi Keuangan 2025 Tetap Sehat, Layanan Berkualitas Terus Dijaga
Cara Pakai Jilbab Pashmina: Panduan Lengkap untuk Tampil Cantik dan Syar'i
VIDEO: SPBU di Sentul Curang, Takaran BBM Dikurangi hingga 800 ml Setiap 20 Liter
PGN Pasokan Gas 54 BBTUD ke Cilegon Aman selama Ramadan
Apa Itu Male Gaze? Pandangan Maskulinitas yang Bisa Rugikan Perempuan
Aksi Demo di Depan DPR Diwarnai Kericuhan, Sejumlah Mahasiswa Terluka
VIDEO: Banjir Rendam Sekolah di Tangerang, Siswa Belajar Secara Daring
Serap Banyak Tenaga Kerja, Kepala Daerah Diminta Tak Abaikan Industri Tembakau
Arti PPPK: Pengertian, Sistem, dan Perbedaannya dengan PNS
Potret Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Kenang Syuting di Thailand, Romantis Saat Hujan
Apa Arti Boikot? Berikut Pengertian, Sejarah, dan Dampaknya