Pengemudi Kopaja Maut Sudah 2 Tahun Jadi Sopir Tembak

Hingga kini polisi masih menunggu hasil tes urine sopir Kopaja itu untuk menentukan apakah dia di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol.

oleh Audrey Santoso diperbarui 17 Sep 2015, 12:34 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 12:34 WIB
Setelah APTB, Giliran Kopaja ‘Ditendang’ Ahok
Bus Kopaja saat melintas di kawasan Setia Budi, Jakarta, Jumat (8/5/2015). Pemprov DKI Jakarta secara bertahap akan melarang Metro Mini dan Kopaja yang ugal-ugalan karena mengejar setoran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan yang terjadi di Jalan Warung Jati Barat 1 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 16 September siang menelan 2 korban jiwa. Kedua korban adalah pasangan suami istri yang mengendarai motor, dan ditabrak oleh Kopaja 612 rute Kampung Melayu-Ragunan. Kecelakaan itu juga membuat sebuah minibus, Avanza, ringsek setelah motor yang tertabrak menubruk mobil tersebut.

Hasil pemeriksaan polisi, Kopaja tersebut dikemudikan oleh Budi Wahyono (28), yang ternyata sopir tembakan. Budi sudah dua tahun menjadi sopir bus Kopaja tembakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menjelaskan, sopir bus resmi seharusnya memiliki SIM B1, namun Budi hanya dapat menunjukan SIM A atau sim mobil.

"Kalau punyanya SIM A bukan SIM B1 umum, artinya sopir tembak itu. Dia ngaku sudah nyopir Kopaja itu selama dua tahun. Berarti dia sudah dua tahun jadi sopir tembak," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Iqbal menerangkan, hingga kini polisi masih menunggu hasil tes urine pemuda asal Cirebon itu untuk menentukan, apakah pengemudi Kopaja maut tersebut di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang saat mengaspal di Jalan Buncit Raya, Rabu siang kemarin.

"Hasil test urine belum keluar, kami masih menunggu," ujar Iqbal.

Dia menambahkan, polisi juga akan memeriksa pemilik unit Kopaja tersebut. Hari ini penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan pertama kepada pemilik Kopaja.

"Hari ini surat pemanggilan pertama sudah kami berikan ke pemiliknya. Yang bersangkutan juga harus diperiksa untuk menjelaskan mengapa busnya dikendarai supir tembak," jelas Iqbal.

Polisi telah menetapkan Budi Wahyono sebagai tersangka. Hingga malam kemarin, Budi dan kendaraan mautnya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya