Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan yang terjadi di Jalan Warung Jati Barat 1 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 16 September siang menelan 2 korban jiwa. Kedua korban adalah pasangan suami istri yang mengendarai motor, dan ditabrak oleh Kopaja 612 rute Kampung Melayu-Ragunan. Kecelakaan itu juga membuat sebuah minibus, Avanza, ringsek setelah motor yang tertabrak menubruk mobil tersebut.
Hasil pemeriksaan polisi, Kopaja tersebut dikemudikan oleh Budi Wahyono (28), yang ternyata sopir tembakan. Budi sudah dua tahun menjadi sopir bus Kopaja tembakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menjelaskan, sopir bus resmi seharusnya memiliki SIM B1, namun Budi hanya dapat menunjukan SIM A atau sim mobil.
"Kalau punyanya SIM A bukan SIM B1 umum, artinya sopir tembak itu. Dia ngaku sudah nyopir Kopaja itu selama dua tahun. Berarti dia sudah dua tahun jadi sopir tembak," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Iqbal menerangkan, hingga kini polisi masih menunggu hasil tes urine pemuda asal Cirebon itu untuk menentukan, apakah pengemudi Kopaja maut tersebut di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang saat mengaspal di Jalan Buncit Raya, Rabu siang kemarin.
"Hasil test urine belum keluar, kami masih menunggu," ujar Iqbal.
Dia menambahkan, polisi juga akan memeriksa pemilik unit Kopaja tersebut. Hari ini penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan pertama kepada pemilik Kopaja.
"Hari ini surat pemanggilan pertama sudah kami berikan ke pemiliknya. Yang bersangkutan juga harus diperiksa untuk menjelaskan mengapa busnya dikendarai supir tembak," jelas Iqbal.
Polisi telah menetapkan Budi Wahyono sebagai tersangka. Hingga malam kemarin, Budi dan kendaraan mautnya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. (Sun/Mut)
Pengemudi Kopaja Maut Sudah 2 Tahun Jadi Sopir Tembak
Hingga kini polisi masih menunggu hasil tes urine sopir Kopaja itu untuk menentukan apakah dia di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol.
diperbarui 17 Sep 2015, 12:34 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 12:34 WIB
Bus Kopaja saat melintas di kawasan Setia Budi, Jakarta, Jumat (8/5/2015). Pemprov DKI Jakarta secara bertahap akan melarang Metro Mini dan Kopaja yang ugal-ugalan karena mengejar setoran. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 26 Desember 2024
KPK Terbitkan Foto Terbaru DPO Harun Masiku, Begini Penampakannya
3 Gapura Paling Bersejarah di Solo
Kisah Pencuri Diperlakukan bak Tamu Terhormat oleh Mbah Hamid Pasuruan, Endingnya Mengejutkan
Fungsi Glycolic Acid untuk Perawatan Kulit, Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
Fungsi Uang Turunan, Memahami Peran Penting Uang di Luar Alat Tukar
Fungsi Gliserin, Manfaat dan Penggunaannya dalam Berbagai Industri
Memahami Fungsi Piecewise, Definisi, Aplikasi, dan Contohnya Berikut Ini
Cara agar Segala Beban Hidup jadi Ringan, Simak Nasihat Buya Yahya
Fungsi Ginjal Manusia, Peran Vital, dan Cara Menjaga Kesehatannya
Fungsi Turunan, Konsep, Rumus, dan Aplikasinya dalam Matematika
Fungsi Gigi Geraham dan Peran Pentingnya dalam Sistem Pencernaan