Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara sepeda motor bernama Supriadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya praperadilan dilakukan lantaran Supriadi merasa penilangan terhadap dirinya tidak sah.
Â
"Nanti sekitar jam 14.00-15.00 WIB kami akan ajukan gugatan praperadilan ini ke PN Jakpus," ujar kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Â
Boyamin menuturkan alasan pengajuan praperadilan. Menurut dia, gugatan diajukan lantaran ada upaya penyitaan petugas kepolisian yang dianggap tidak sah. Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Supriadi disita polisi lantaran melintasi jalan bebas motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Â
"Kan ada istilah penyitaan tidak sah. Jadi ada penggeledahan, penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka. Lah kalau ini penyitaan. SIM-nya kan disita. Merasa tidak sah karena ini aturan diskriminasi. Sama-sama bayar pajak kok masuk jalan itu tidak boleh," tandas dia.
Â
Atas dasar itu, Boyamin meminta agar SIM dikembalikan dan Supriadi bebas dari denda pelanggaran lalu lintas. "Ini penyitaan tidak sah, ya SIM-nya dikembalikan dong kalau gitu," pungkas dia.
Â
Sekitar 1,5 bulan lalu, Supriadi ditilang lantaran melintasi Jalan MH Thamrin menggunakan sepeda motor. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan kendaraan roda dua dan tiga dilarang melintas sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Â
Namun Supriadi enggan mengikuti sidang tilang yang sedianya dilakukan sebulan lalu karena menganggap tindakan terhadapnya diskriminatif. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan. (Fis/Mut)
Tak Mau Ditilang, Pengendara Motor Ini Ajukan Praperadilan
Seorang pengendara sepeda motor bernama Supriadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diperbarui 18 Sep 2015, 10:38 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 10:38 WIB
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momentum Lebaran, Denny Landzaat Ikutan Mudik ke Pulau Buru
Daftar Negara yang Penduduknya Paling Berpendidikan, Tak Ada Negara Asia Tenggara
Liverpool Mulai Manuver untuk Gaet Striker Brasil Milik Brighton
4.642 Pemudik Kembali ke Jakarta Lewat Terminal Pulo Gebang
IBC Usulkan 4 Langkah Mitigasi Tarif Impor Donald Trump
Satu Ditemukan, Pencarian 2 Pengunjung Pantai Pangandaran yang Tenggelam Dihentikan
Keren, UMKM Binaan BRI yang Hasilkan Minyak Telon Ini Sukses Tembus Pasar Mancanegara
Longsor di Cangar Mojokerto Makan Banyak Korban Jiwa, Khofifah Tutup Wisata Tahura Raden Soerjo
4 Tips Mengembalikan Semangat Kerja Setelah Libur Lebaran
Gempa Hari Ini Jumat 4 April 2025 Goyang Cilacap, Terasa hingga Yogyakarta, Jatim, dan Jabar
Tips Aman dan Nyaman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025
Windows Gagal Instal Google Chrome? Jangan Panik, Ini Solusinya!