Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara sepeda motor bernama Supriadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya praperadilan dilakukan lantaran Supriadi merasa penilangan terhadap dirinya tidak sah.
Â
"Nanti sekitar jam 14.00-15.00 WIB kami akan ajukan gugatan praperadilan ini ke PN Jakpus," ujar kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Â
Boyamin menuturkan alasan pengajuan praperadilan. Menurut dia, gugatan diajukan lantaran ada upaya penyitaan petugas kepolisian yang dianggap tidak sah. Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Supriadi disita polisi lantaran melintasi jalan bebas motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Â
"Kan ada istilah penyitaan tidak sah. Jadi ada penggeledahan, penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka. Lah kalau ini penyitaan. SIM-nya kan disita. Merasa tidak sah karena ini aturan diskriminasi. Sama-sama bayar pajak kok masuk jalan itu tidak boleh," tandas dia.
Â
Atas dasar itu, Boyamin meminta agar SIM dikembalikan dan Supriadi bebas dari denda pelanggaran lalu lintas. "Ini penyitaan tidak sah, ya SIM-nya dikembalikan dong kalau gitu," pungkas dia.
Â
Sekitar 1,5 bulan lalu, Supriadi ditilang lantaran melintasi Jalan MH Thamrin menggunakan sepeda motor. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan kendaraan roda dua dan tiga dilarang melintas sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Â
Namun Supriadi enggan mengikuti sidang tilang yang sedianya dilakukan sebulan lalu karena menganggap tindakan terhadapnya diskriminatif. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan. (Fis/Mut)
Tak Mau Ditilang, Pengendara Motor Ini Ajukan Praperadilan
Seorang pengendara sepeda motor bernama Supriadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
diperbarui 18 Sep 2015, 10:38 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 10:38 WIB
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Ayam Berkokok Jam 11 Malam: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Ilmiahnya
Benarkan 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Kena PHK? Ini Jawaban Menteri Budi Arie
IHSG Kembali ke Posisi 6.600, Saham ISAT hingga TLKM Kompak Menghijau
8 Potret Tasyakuran Rumah Baru Tissa Biani, Meriah Gelar Open House
Fokus : Tim SAR Hanyut saat Mengevakuasi Warga di Bendung Lekopancing Maros
Ciri-Ciri Kolesterol pada Anak, Kenali Gejalanya
Sheila Octarina Jadi Presenter Monolog Liputan6, Membuka Ruang Rindu Panggung Teater dan Akting
Buntut Kanye West Jual Kaus Bergambar Simbol Nazi, Situs Web Yeezy Ditutup Permanen
Menteri PU Tepis Rumahkan Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Jadwal Siaran Langsung Liga Champions dan Link Live Streaming di SCTV dan Vidio, Kamis 13 Februari 2025
VIDEO: Prabowo Potong Anggaran OIKN 2025
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 2025, Catat Tanggalnya