Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara sepeda motor bernama Supriadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya praperadilan dilakukan lantaran Supriadi merasa penilangan terhadap dirinya tidak sah.
Â
"Nanti sekitar jam 14.00-15.00 WIB kami akan ajukan gugatan praperadilan ini ke PN Jakpus," ujar kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Â
Boyamin menuturkan alasan pengajuan praperadilan. Menurut dia, gugatan diajukan lantaran ada upaya penyitaan petugas kepolisian yang dianggap tidak sah. Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Supriadi disita polisi lantaran melintasi jalan bebas motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Â
"Kan ada istilah penyitaan tidak sah. Jadi ada penggeledahan, penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka. Lah kalau ini penyitaan. SIM-nya kan disita. Merasa tidak sah karena ini aturan diskriminasi. Sama-sama bayar pajak kok masuk jalan itu tidak boleh," tandas dia.
Â
Atas dasar itu, Boyamin meminta agar SIM dikembalikan dan Supriadi bebas dari denda pelanggaran lalu lintas. "Ini penyitaan tidak sah, ya SIM-nya dikembalikan dong kalau gitu," pungkas dia.
Â
Sekitar 1,5 bulan lalu, Supriadi ditilang lantaran melintasi Jalan MH Thamrin menggunakan sepeda motor. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan kendaraan roda dua dan tiga dilarang melintas sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Â
Namun Supriadi enggan mengikuti sidang tilang yang sedianya dilakukan sebulan lalu karena menganggap tindakan terhadapnya diskriminatif. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan. (Fis/Mut)
Tak Mau Ditilang, Pengendara Motor Ini Ajukan Praperadilan
Seorang pengendara sepeda motor bernama Supriadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
diperbarui 18 Sep 2015, 10:38 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 10:38 WIB
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kulit Melinjo yang Pahit Ternyata Bisa Jadi Tumisan Lezat, Begini Cara Mengolahnya
BRI Rayakan HUT ke-129: Nikmati Promo Spesial BRIguna dengan Suku Bunga Mulai 8,129%
5 Pemenang Hair and Skin Research Grant 2024, Ada Cara Mencegah Kanker Kulit yang Meningkat karena Perubahan Iklim
Gegara Hal Sepele, Kakak-Beradik di Bekasi Ribut Sampai Buat Laporan Polisi
Sembunyikan Anak dalam Laci Hampir 3 Tahun, Ibu di Inggris Dipenjara
Hasil Quick Count Pilbup Cianjur, Tampilkan Duel Ketat Wahyu-Ramzi dan Herman-Ibang dengan Selisih 2,4 Persen Suara
MK Siap Terima Permohonan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
Top 3: Zodiak yang Paling Perhatian Saat Pasangannya Sakit
Yulius dan Elly Saling Klaim Kemenangan di Pilgub Sulut, Begini Penjelasan KPU
10 Gejala Batu Ginjal, Salah Satunya Urine Berwarna Merah Muda
Hoaks Kesehatan Masih Mendominasi di Medsos, Ini Sebabnya
DJI Mic Mini Rilis, Mikrofon Nirkabel Kecil dengan Kemampuan Mumpuni