Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 105 angkutan gelap terjaring dalam razia yang dilakukan Satgas Angkutan Pelat Hitam selama 2 hari, mulai dari 14-15 September 2015. 3 di antaranya ditahan pihak kepolisian karena terparkir di pinggir jalan yang merupakan area dilarang parkir.
"2 hari razia, dapat 105 tilangan angkutan gelap, 3 di antaranya kami amankan karena diparkir di area dilarang parkir dan ditinggal pengemudinya," kata Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo kepada Liputa6.com, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Ipung berharap, penilangan ini dapat memberikan efek jera bagi pengemudi atau pemilik mobil omprengan dan menekan jumlah angkutan gelap yang beroperasi di Ibukota.
"Kami tilang SIM pengemudi dengan memberi penjelasan bahwa mereka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Kalau kita dapati masih beroperasi, kami tilang lagi STNK-nya," tegas Ipung.
Ipung menambahkan, jika penahanan SIM dan STNK masih belum efektif untuk membuat jera para pengemudi atau pemilik omprengan, maka aparat akan melakukan tindakan tegas dengan menahan mobilnya.
"Kalau STNK dan SIM sudah kami tahan dan masih beroperasi, berarti mobilnya nanti yang akan kami tahan," ujar Ipung.
Satgas Gabungan Angkutan Berpelat Hitam beroperasi mulai Senin 14 September 2015 dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Angkutan berpelat hitam seperti omprengan, Taksi Uber, dan kendaraan yang parkir di badan jalan umum menjadi sasaran razia Satgas ini.
Satgas ini terdiri dari anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta dan anggota Satpol Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta yang berjumla 75 orang setiap kali melakukan razia.
Ipung menjelaskan Satgas ini akan menindak pelaku-pelaku yang mengganggu terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing.
Untuk Uber, polisi memiliki strategi khusus untuk melacak keberadaan armada-armadanya. Polisi akan menyamar sebagai penumpang yang memesan armada melakui aplikasi Uber. (Mvi/Ado)
2 Hari Razia, Polisi Tilang 105 Mobil Angkutan Pelat Hitam di DKI
Penilangan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengemudi atau pemilik mobil omprengan.
diperbarui 16 Sep 2015, 21:14 WIBDiterbitkan 16 Sep 2015, 21:14 WIB
Taksi Uber tidak memasang nama atau logo perusahaan, tidak ada lampu mahkota dan tidak menggunakan pelat nomor kuning.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai
7 Berita dari Indonesia Curi Perhatian Warga di Australia, WNI Penipu hingga Harvey Moeis Korupsi
Miliarder Teknologi Panen Besar pada 2024, Elon Musk Puncaki Posisi Kekayaan
Petenis Korea Jadi Juara di Bali, Direktur Turnamen: Atlet Indonesia Dapat Pengalaman Berharga
Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP
4 Fakta Terkait MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Carlos Santana Cedera Jari Akibat Kecelakaan di Rumahnya, Ini 6 Lagu Terbaik Sang Maestro Gitar Asal Meksiko
Salju Lebat dan Hujan Picu Gangguan di Seantero Inggris, Pemadaman Listrik Hingga Gangguan Penerbangan
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Sistem Pemantauan Wabah Virus HMPV
PLN IP Jual 273 ton CO₂e Lewat Bursa Karbon