Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 105 angkutan gelap terjaring dalam razia yang dilakukan Satgas Angkutan Pelat Hitam selama 2 hari, mulai dari 14-15 September 2015. 3 di antaranya ditahan pihak kepolisian karena terparkir di pinggir jalan yang merupakan area dilarang parkir.
"2 hari razia, dapat 105 tilangan angkutan gelap, 3 di antaranya kami amankan karena diparkir di area dilarang parkir dan ditinggal pengemudinya," kata Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo kepada Liputa6.com, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Ipung berharap, penilangan ini dapat memberikan efek jera bagi pengemudi atau pemilik mobil omprengan dan menekan jumlah angkutan gelap yang beroperasi di Ibukota.
"Kami tilang SIM pengemudi dengan memberi penjelasan bahwa mereka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Kalau kita dapati masih beroperasi, kami tilang lagi STNK-nya," tegas Ipung.
Ipung menambahkan, jika penahanan SIM dan STNK masih belum efektif untuk membuat jera para pengemudi atau pemilik omprengan, maka aparat akan melakukan tindakan tegas dengan menahan mobilnya.
"Kalau STNK dan SIM sudah kami tahan dan masih beroperasi, berarti mobilnya nanti yang akan kami tahan," ujar Ipung.
Satgas Gabungan Angkutan Berpelat Hitam beroperasi mulai Senin 14 September 2015 dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Angkutan berpelat hitam seperti omprengan, Taksi Uber, dan kendaraan yang parkir di badan jalan umum menjadi sasaran razia Satgas ini.
Satgas ini terdiri dari anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta dan anggota Satpol Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta yang berjumla 75 orang setiap kali melakukan razia.
Ipung menjelaskan Satgas ini akan menindak pelaku-pelaku yang mengganggu terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing.
Untuk Uber, polisi memiliki strategi khusus untuk melacak keberadaan armada-armadanya. Polisi akan menyamar sebagai penumpang yang memesan armada melakui aplikasi Uber. (Mvi/Ado)
2 Hari Razia, Polisi Tilang 105 Mobil Angkutan Pelat Hitam di DKI
Penilangan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengemudi atau pemilik mobil omprengan.
diperbarui 16 Sep 2015, 21:14 WIBDiterbitkan 16 Sep 2015, 21:14 WIB
Taksi Uber tidak memasang nama atau logo perusahaan, tidak ada lampu mahkota dan tidak menggunakan pelat nomor kuning. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kilas Balik Kekerasan Jurnalis di Gorontalo: Siapa Bertanggung Jawab?
PB Djarum Guyur Bonus untuk Pebulutangkis Berprestasi di 2024
Sinopsis Akhirat: A Love Story di Vidio, Film Adipati Dolken Tentang Cinta dan Batas Kehidupan
Kemkomdigi & Kemenpan-RB Percepat Transformasi Digital Demi Layanan Publik yang Lebih Adaptif
Jaga Kesehatan Tanpa Ribet, 5 Resep Masakan Harian untuk Kolesterol Tinggi
Aksi Sok Jagoan Sejumlah Pria di SPBU Pelalawan Pakai Kartu Pers, Kini Berujung Penjara
Lebih dari Sekadar Fisik, Ini 6 Sikap Perempuan Dewasa yang Menarik di Mata Pria
350 Caption untuk Anak Pertama yang Inspiratif dan Menyentuh
Cedera Parah di Tes Pramusim, Bencana Timpa Jorge Martin Jelang Seri Pembuka MotoGP 2025
Hukum Jual Beli ASI dalam Pandangan Fiqih, Madzhab Syafi'i hingga Maliki
Hadiri Harlah ke-102 NU, Prabowo: Saya Sudah Lama Dekat dengan Ulama
Gas Bumi jadi Energi Program Makan Bergizi Gratis di Boyolali