Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif KPKÂ Bambang Widjojanto atau BW langsung digelandang ke mobil berwarna silver oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas perkara tersangka kasus pengarahan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) itu baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum digelandang, Bambang mengaku siap mengikuti proses hukum atas kasusnya tersebut.
"Apapun yang menjadi risiko dari sebuah proses itu akan dihadapi," kata Bambang sebelum masuk ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Bambang juga tidak mempermasalahkan, jika hari ini ia resmi ditahan oleh kejaksaan sebelum sidang perkara atas kasusnya tersebut digelar.
"Saya kan penegak hukum. Jadi, saya menghormati panggilan ini. Itulah sebabnya, kalau dipanggil saya datang," sambung Bambang yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih itu.
Sementara, penasihat hukum Bambang, Abdul Fickar juga mengungkapkan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum atas kliennya tersebut.
"Sepenuhnya akan menghormati," ucap Fickar.
Sebelumnya, berkas perkara Bambang Widjojanto telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 25 Mei 2015. Baik berkas, sang tersangka, maupun barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka sejak Jumat 23 Januari 2015. Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya itu, Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 dan junto Pasal 56 KUHP. (Ndy/Bob)
BW Mengaku Siap Ditahan
Bambang Widjojanto atau BW langsung digelandang ke dalam mobil berwarna silver oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
diperbarui 18 Sep 2015, 12:39 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 12:39 WIB
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto memberi keterangan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Erajaya Swasembada Perluas Usaha di Kendaraan Listrik
Dari Dua Lipa hingga Rihanna, Rambut Belah Samping Diprediksi Bakal Kembali Hits pada 2025
Apa Itu MoU: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Perjanjian
Mutasi dan Rotasi Perwira Polda Lampung, Ini Daftarnya
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 1 Januari 2025
Fabio Vieira Hilang dari Skuad FC Porto, Bukan Pertanda Balik ke Arsenal
Gegara Masalah Rumah Tangga, Istri Coba Bunuh Diri Lompat dari Balkon Apartemen di Jaksel
15 Wisata Semarang Terbaru dan Hits, Cocok Jadi Spot Ngonten
Jenazah Ayah Jessica Iskandar Dikremasi, Abu Dilarung ke Laut Sesuai Permintaan Terakhir
Mengenal Hatsumode, Tradisi Berdoa di Jepang pada Tiga Hari Pertama Tahun Baru
Bappebti Blokir 1.046 Domain Situs Web Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Obsesi Adalah Menurut KBBI, Sinonim, dan Penggunaan yang Benar