Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pengarahan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto atau BW telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 25 Mei 2015 lalu.
Rencananya pada Jumat 18 September 2015 besok, Bareskrim Polri akan melimpahkan Bambang dan barang bukti atas perkara tersebut ke Kejaksaan atau tahap II.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan bilamana ada perkara yang ditangani Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21, harus segera ditindaklanjuti. Termasuk perkara Bambang Widjojanto.
"Segera yang sudah P21 diserahkan ke Kejaksaan. Karena kalau tidak diserahkan ke Kejaksaan, kasusnya gantung. Harus ada kepastian hukum, sehingga bisa dilanjut segera lanjut ke kasus penuntutan," kata Badrodin saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (17/9/2015).
Sementara itu kuasa hukum Bambang, Muji Kartika Rahayu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat surat pemanggilan kliennya.
"Ya. Surat panggilannya sudah sampai hari ini kayaknya," ucap Muji.
Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri setelah menerima laporan Sugianto Sabran pada Jumat 23 Januari 2015 usai mengantar anaknya pergi sekolah.
Laporan dari Sabran ini juga pernah dibuat pada 5 Juni 2010 yang kemudian diperbarui pada 15 Januari 2015. Namun ternyata, laporan itu baru dibuat pada 19 Januari 2015.
Polri menyatakan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti, yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. (Ndy/Ans)
Berkas Dilimpahkan ke Kejagung, BW Segera Disidang
Kuasa hukum Bambang, Muji Kartika Rahayu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat surat pemanggilan kliennya.
diperbarui 17 Sep 2015, 06:49 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 06:49 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memimpin acara pelantikan Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala BNN di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (8/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bappebti Blokir 1.046 Domain Situs Web Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Obsesi Adalah Menurut KBBI, Sinonim, dan Penggunaan yang Benar
Daftar Pemain Bandung bjb Tandamata di PLN Mobile Proliga 2025
Manusia Tidak Ada yang Sempurna, tapi Allah Sangat Mencintai Orang Ini Kata UAH
PKS Apresiasi PPN 12% Hanya untuk Barang-Jasa Mewah: Bukti Pemerintah Berpihak pada Rakyat Kecil
BRI Tutup Tahun 2024 dengan Pencapaian dan Dedikasi Brilian untuk Ekonomi Kerakyatan
Cara Menghilangkan Mata Panda agar Tampilan Lebih Segar, Kompres Pakai Timun hingga Tidur yang Cukup
5 Inspirasi Batik Atasan Wanita Elegan dan Modis, Cantik untuk Dipakai di Berbagai Acara
10 Artis Rasakan Tahun Baru 2025 Perdana Sebagai Pasutri, Terbaru Delia Septianti
Hasil Sidang Etik Polri Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, 2 Polisi Dipecat
Mengungkap Rahasia di Balik Rumah Baru Boy William, Bergaya Tropis dan Penuh Kenangan
Begini Perayaan Tahun Baru 2025 di Suriah Tanpa Dinasti Assad