Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menerima berkas pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto terkait kasus dugaan pengarahan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh jaksa senior.
"Tim peneliti yang berkas BW itu akan dipimpin oleh 1 jaksa senior berpangkat bintang 1 bersama 7 anggotanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Tony melanjutkan, saat ini berkas itu tengah diproses terkait kelengkapannya. Jika lengkap, nantinya berkas tersebut akan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Jika belum, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Bareskrim.
"Sekarang (berkas) sedang dalam proses penelitian, kalau KUHAP waktunya 14 hari diproses," tutur dia.
Berkas pemeriksaan Bambang Widjojanto atau BW diterima Kejagung dari Bareskrim Polri pada Kamis 23 April 2015 sore.
Bambang Widjojanto atau BW urung ditahan pasca-menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. BW tidak ditahan karena bersikap kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri.
"Ya pemeriksaan sudah selesai. Beritanya kan kalau beliau tidak kooperatif ditahan, tapi beliau kan kooperatif, jadi tidak ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis 23 April 2015. (Mvi/Sss)
8 Jaksa Teliti Berkas Bambang Widjojanto
Berkas pemeriksaan Bambang Widjojanto diterima Kejagung dari Bareskrim Polri pada Kamis 23 April 2015 sore.
Diperbarui 24 Apr 2015, 17:19 WIBDiterbitkan 24 Apr 2015, 17:19 WIB
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Terbukti Dugaan Narkoba dan Asusila, Selly DPR Minta Kapolres Ngada Nonaktif Dihukum Maksimal
WhatsApp Uji Coba Fitur AI untuk Bikin Ikon Grup Chat Otomatis
Hadits Tentang Zakat Fitrah, Berikut Tuntunan Rasulullah Tentang Rukun Islam Ketiga
Benarkah Adab di atas Ilmu? Begini Jawaban Gamblang Gus Baha
Jejak Kelam Pria di Sikka sebelum Ketahuan Cabuli Anak Kandungnya
Didampingi Legenda Hendra Setiawan, Sabar/Reza Tak Sabar Jalani Debut di All England 2025
Skandal Korupsi Volume Minyakita: Perusahaan Curang Harus Ditutup!
Pemain Andalan Shin Tae-Yong yang Tersisihkan di Era Patrick Kluivert
Produksi Minyakita Palsu Diungkap Polisi, Ternyata Dibuat di Daerah Ini
Pandangan Ustaz dan Ulama Tentang Tradisi Ziarah Kubur Saat Lebaran
Penyebab Pelantikan CPNS Diundur, Ternyata Karena Hal-Hal Ini
Mau Kolesterol Jahat Turun? Konsumsi 9 Makanan Ini Secara Rutin