8 Jaksa Teliti Berkas Bambang Widjojanto

Berkas pemeriksaan Bambang Widjojanto diterima Kejagung dari Bareskrim Polri pada Kamis 23 April 2015 sore.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Apr 2015, 17:19 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2015, 17:19 WIB
Alasan Bareskrim Batal Tahan Bambang Widjojanto
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menerima berkas pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto terkait kasus dugaan pengarahan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh jaksa senior.

"Tim peneliti yang berkas BW itu akan dipimpin oleh 1 jaksa senior berpangkat bintang 1 bersama 7 anggotanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Tony melanjutkan, saat ini berkas itu tengah diproses terkait kelengkapannya. Jika lengkap, nantinya berkas tersebut akan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Jika belum, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Bareskrim.

"Sekarang (berkas) sedang dalam proses penelitian, kalau KUHAP waktunya 14 hari diproses," tutur dia.

Berkas pemeriksaan Bambang Widjojanto atau BW diterima Kejagung dari Bareskrim Polri pada Kamis 23 April 2015 sore.

Bambang Widjojanto atau BW urung ditahan pasca-menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. BW tidak ditahan karena bersikap kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri.

"Ya pemeriksaan sudah selesai. Beritanya kan kalau beliau tidak kooperatif ditahan, tapi beliau kan kooperatif, jadi tidak ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis 23 April 2015. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya