Liputan6.com, Jakarta - Komisi IV DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Nelayan. Tujuan pembentukan Panja ini untuk melindungi nelayan dari kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Anggota Komisi IV DPR Ikhsan Firdaus mengatakan, hal itu dilakukan karena adanya ancaman kesejahteraan nelayan.
Baca Juga
"Sekaligus mencegah kriminalisasi dan pemiskinan nelayan serta ketakutan dalam bekerja," kata Ikhsan usai bertemu dengan kelompok nelayan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Advertisement
Selain itu, pembentukan Panja Perlindungan Nelayan ini juga untuk mengusut adanya nelayan yang ditangkap pihak KKP. Komisi IV DPR, kata Ikhsan, mendapat laporan tersebut dari kelompok nelayan.
"Kita juga dapat laporan, nelayan dipenjara karena langgar aturan. Aturan mana yang dilanggar. Kita akan selidiki," ujar dia.
Panja ingin mendalami rencana Menteri KKP untuk membuka pengolahan ikan 100 persen kepada asing. Tapi ironisnya, lanjut Ikhsan, Menteri Susi melarang nelayan sehingga terancam terjadi PHK besar-besaran di sektor perikanan
Panja juga akan mengusut pelanggaran yang dilakukan Menteri KKP terkait pelecehan terhadap keputusan Ombusman yang mencabut Permen 02 tahun 2015. "Tapi sejak 60 hari tepatnya sejak tanggal 15 Juni 2015 diputuskan oleh Ombusman, Menteri Susi tidak menjalankan keputusan tersebut," ucap Ikhsan.
Sementara Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai keputusan Menteri Susi Pudjiasti menghambat dan memukul sektor perekonomian masyarakat.
"Sejak Januari raker pertama, saya berani taruhan, kalau ini ekspor akan anjlok, kalau tidak dikoreksi produksi anjlok, itu terbukti data BPS," kata Politikus PKB itu.
Seorang nelayan Cilincing Jakarta Utara, Iway Suwardono mengaku tidak dapat menyembunyikan kegundahannya. Dimana terdapat aturan larangan nelayan menggunakan cantrang atau jaring.
Larangan itu membuat 20 kapal serta 1.200 nelayan di Cilincing menjadi tidak jelas nasibnya. Setiap hari, mereka dirazia dan ditangkap oleh petugas.
"Makan susah. Bukan laut milik asing tapi mencari makan susah. Kenapa kami disalahkan nelayan kecil," ujar Iway.
Ia pun membantah jaring yang digunakan nelayan dapat merusak ekosistem laut terutama terumbu karang. "Bukan tidak menghormati peraturan pemerintah kami bukan musuh pemerintah, tolong ‎kebijakan bagus, tapi dampaknya, untuk nelayan," imbuh dia.
"Kami ketakukan karena ada operasi, kalau ombak bisa nunggu tenang, kalau harga BBM naik bisa diatasi. Kalau dilarang melaut gimana," tutup Iwan. (Ali/Rmn)