Liputan6.com, Jakarta - Kabut asap bukan hanya akibat masalah kebakaran lahan dan hutan semata, namun banyak yang terjadi di dalamnya. Diduga banyak permainan di balik perizinan pengelolaan hutan oleh perusahaan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abet Nego Tarigan mengatakan, banyak perusahaan yang memiliki izin lahan, namun tidak segera dikelola.
Akibatnya, lahan ini dianggap kosong atau terbuka. Hal semacam ini kerap dilakukan pengusaha dengan berbagai motif. Mulai dari tidak mengolah lahan yang telah dikeluarkan izinnya untuk perusahaan itu, sampai motif keuntungan ekonomi untuk dilempar ke pasar.
"Izin ini banyak, karena perusahaan ingin stok lahan. Jadi ada perusahaan yang stok lahannya sampai 500 ribu hektare di seluruh Indonesia. Itu bahkan ada yang sampai 1 juta. Bahkan di HTI sampai ada yang 5 juta hektare menguasai," ujar Abet di Jakarta Pusat, Sabtu 19 September 2015.
"Padahal itu tidak mereka tanami. Itu strategi mereka untuk pencadangan lahan tadi itu. Dan ini baik untuk bisnis mereka. Karena mereka akan bilang kepada pemegang saham dan ke pasar bilang bahwa kita mau ekspansi tanah kita udah ada kok," sambung dia.
Kasus ini, kata Abet, pernah terjadi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. "Itu izin jadi komoditas. Mereka bukan pelaku usaha sebenarnya. Izin tadi misal ada 10 ribu, dan ada perusahaan yang mau tanam sawit baru saya jual ke sana, misalnya."
Namun Walhi melihat, konflik itu kerap kali terjadi karena pengusaha mengupayakan perizinan lahan, namun lahan itu telah ditempati warga setempat. Praktik perizinan itu dianggap telah menjadi komoditi.
Perketat Izin
Abet menjelaskan, lahan yang tidak dikelola di tengah izin yang telah dimiliki selama lebih dari 3 tahun, dapat dicabut izinnya. Walhi menuntut pemerintah lebih ketat mengevaluasi setiap 2 tahun. Apabila perusahaan pemegang izin lahan tidak dapat mengelola, dapat diserahkan kepada pihak lainnya.
"Tapi bagaimana saya sebagai bupati mau mencabut izin begitu, kalau izin yang saya keluarkan itu sebenarnya ada sesuatu dengan saya. Karena waktu izin itu dikeluarkan, itu bagian dari dana politik saya. Makanya bagaimana saya mau evaluasi itu. Makanya, penting pemeritah pusat mengintervensi ke bawah sana. Jangan hanya karena rekomendasi bupati sudah beres, lalu semuanya aman," beber dia.
Selain masalah perizinan yang kerap menjadi komoditi, Abet juga mengatakan, ekspansi hutan gambut menjadi satu penyebab kabut asap akibat pembakaran lahan dan hutan. Menurut Walhi, penumpukan stok lahan merupakan sebab dari ekspansi hutan gambut.
"Kenapa mengejar gambut? Karena tanah mineral itu sudah banyak izin. Padahal tanah-tanah itu tidak dipakai, hanya bentuk klaim. Jadi yang mau berbisnis ya cari tanah kosong, salah satu tempat yang dianggap kosong itu, ya gambut. Harusnya gambut dilindungi. Coba lahan mineral dibakar, seperti di Jawa ini kan ada bakar lahan mineral, tidak banyak asap. Asap sampai sekarang ini karena gambut terbakar," jelas dia.
Untuk penegakan hukum, Walhi menyambut baik campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun langsung menangani kasus-kasus korupsi terkait alam dan hutan khususnya. Bagi Walhi, hukuman terpenting adalah menimbulkan efek jera, meski tanpa hukuman seumur hidup.
"Yang harus kita dorong adalah bagaimana pemilik pemilik dari status izin, HGU, sertifikat hak milik, dan lain sebagainya harus bertanggung jawab terhadap kawasan itu. Polisi pasti tanya siapa yang punya. Lengkap dari bawah, baru HGU nya turun. Kalau kebun itu HGU nya ada di pusat. Kalau HTI (Hutan Tanam Produksi) itu tanda tangan menteri malah," ujar dia.
Selain itu, usulan Kapolri terkait ancaman blacklist disambut baik oleh Walhi. Walhi mendukung agar aparat penegak hukum memblacklist perusahaan yang bermain di balik kebakaran lahan dan hutan. Perlahan bencana kabut asap ini akan membuka kotak pandora, jika pemerintah dan aparat mau serius menuntaskan penegakan hukumnya.
"Sekarang ini kan banyak konflik. Dari kebakaran, asap, kita akan bisa mengurai soal tata kelola hutan dan lahan kita, soal perizinan, soal konflik, soal korupsi itu bisa kita bongkar semua. Itu kotak pandora yang saya sebut tadi. Masalahnya kita mau mengurainya enggak?" pungkas Abet.
Sementara tidak dikelolanya lahan berizin, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwanto, berpotensi menimbulkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat. Karena masyarakat menganggap tanah tersebut tidak dipakai.
"Kita mau masuk ke sana sudah dibarikade. Modusnya, dibangun permukiman ada kegiatan sarana prasarana. Ada masjid. Ada kantor kelurahan ada kantor kecamatan. Apalagi pemerintah desa menyatakan itu daerah perkembangan daerahnya," tutup Purwanto. (Rmn/Nda)
Walhi: Kebakaran Hutan Akibat Banyak 'Permainan' Izin Lahan
Walhi melihat, konflik itu kerap kali terjadi karena pengusaha mengupayakan perizinan lahan, namun lahan itu telah ditempati warga setempat.
diperbarui 20 Sep 2015, 05:29 WIBDiterbitkan 20 Sep 2015, 05:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?
Kaleidoskop Banyuwangi 2024: Gadis 7 Tahun Diperkosa dan Dibunuh hingga Banjir Rob Parah
Luas Sawah Kota Bandung Tinggal 4 Persen dari Total Wilayah, Produksi Padi Capai 8,2 Ton per Hektare
Pria di Jakarta Timur Diculik, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan
NBA: Kembali Cedera Betis, Luka Doncic Minimal Absen 1 Bulan
Ini Aturan Bagasi Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Jangan sampai Tertipu
Tips Mengatasi Anak Tantrum: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Sunset Anxiety, Fenomena Kecemasan yang Muncul Seiring Terbenamnya Matahari
Tips Mengatasi Batuk Berdahak: Panduan Lengkap dan Efektif
Komisi III Terima 469 Laporan Masyarakat Sepanjang 2024, Paling Banyak Lembaga Peradilan