Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengumpulkan seluruh penyidik dan jajaran Bareskrim Polri pada Senin malam di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pengarahan Kapolri ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk tidak mempidanakan kebijakan seluruh kepala daerah.
"Ya penegak hukum harus profesional, ada arahan presiden yang terakhir di Bogor, harus diketahui dan dipedomani seluruh anggota. Yang waktu itu kebijakan jangan dipidanakan," kata Badrodin, Jakarta, Senin (21/9/2015) malam.
Badrodin mengatakan, Jokowi pernah menyampaikan 5 butir terkait diskresi --kebebasan mengambil keputusan sendiri-- kepala daerah yang tidak bisa dipidanakan.
Tetapi, kata Badrodin, jika ditemukan adanya indikasi kebijakan negara yang jelas mengarah kepada pencurian uang negara atau korupsi, tentu tetap akan dipidanakan.
"Ya proses. Kalau jelas-jelas mencuri uang negara ya proses lah," tegas dia.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini yakin jajarannya mampu melihat dan mengategorikan mana kebijakan kepala daerah yang berpotensi merugikan negara atau tidak. Kasus-kasus yang kini telah ditangani Polri, terutama yang menyeret kepala daerah, dia minta tetap dilanjutkan dan diproses hingga selesai.
"Ya kita bisa melihat bahwa kebijakan itu ada tergantung niat jahat atau tidak. Ya bisa. Kasus-kasus yang sudah disidik, segera bisa diselesaikan, kalau perlu diperkuat penyidiknya ya diperkuat dari daerah," pinta dia.
Diskresi atau pengambilan kebijakan kepada daerah terkait keuangan sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi, yang disebutnya tak bisa dipidanakan. Sikap pemerintah ini merupakan satu dari 5 instruksi yang dikeluarkan setelah pertemuan Presiden dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, Jawa Barat.
Dalam instruksi tersebut, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tak serta-merta dilanjutkan secara perdata atau pidana. Kesalahan administrasi itu cukup diselesaikan melalui lembaga pengawasan internal. Penegak hukum harus punya bukti kuat, sebelum mengusut pidana berdasarkan persoalan administrasi.
4 Instruksi lainnya adalah tindak administrasi pemerintahan terbuka cukup dengan perdata, tak harus pidana; aparat harus konkret melihat kerugian negara; harus atas niat mencuri; serta aparat hukum tak boleh mengekspos tersangka sebelum masuk pengadilan. Presiden juga meminta penegak hukum tak mengintervensi saat BPK dan BPKP menyelidiki temuannya selama 60 hari ke depan.
Instruksi ini merupakan reaksi atas kekhawatiran bahwa kepala daerah dianggap melakukan korupsi dalam melaksanakan program pembangunan. Instruksi Jokowi ini menyusul banyaknya kepala daerah yang tak bisa merealisasi anggaran, sehingga sampai kini anggaran baru bisa terserap 20%. (Rmn/Mar)
Kumpulkan Penyidik, Kapolri Instruksikan 2 Hal Ini
Pengarahan Kapolri ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
diperbarui 22 Sep 2015, 01:32 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 01:32 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memimpin acara pelantikan Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala BNN di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (8/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Guntur Soekarnoputra Ulang Tahun ke-80, Luncurkan Buku Sangsaka Melilit Perut Megawati
5 Cara Mengolah Daun Murbei untuk Dikonsumsi, Ampuh Turunkan Kolesterol dan Menjaga Kesehatan Jantung
Cara Membuat Barcode Berikut Jenis dan Manfaatnya, Menarik Diketahui
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR: Angin Segar bagi Buruh
One UI 7 Beta Segera Hadir! Simak Daftar HP Samsung yang Kebagian
Difteri Adalah Penyakit Infeksi Akibat Corynebacterium Diphtheria, Kenali Gejalanya
Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 76 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
Daniel Cormier Sebut Ilia Topuria Pantas Menyandang Gelar Petarung UFC Terbaik 2024
80 Rumah Warga di Lampung Tengah Diterjang Angin Puting Beliung, Tak Ada Korban Jiwa
WHO: Minuman Beralkohol adalah Faktor Risiko Utama Kematian Dini dan Disabilitas di Kalangan Usia Muda
Deretan Hoaks Catut Nama Kementerian, Simak Daftarnya
Reaksi Joshua Suherman Lihat Polah Abang L Anak Lesti Kejora di HUT Mentari TV, Sebut Istrinya Dibuat Terpingkal-pingkal