Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri. Pada pertemuan ini, Komisi III menyoroti beberapa kewenangan Polri terkait anggaran pengadaan Surat Tanda Kendaraan Bermotor.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan ada pihak yang mengajukan uji materi soal kewenangan Polri terkait penerbitan SIM dan STNK.
"Seandainya uji materi dikabulkan sehingga kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK dicabut, apa kira-kira pengaruhnya terkait dengan pengajuan APBN 2016 ini dan anggaran berikutnya?" ujar Sani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Daeng Muhammad juga mempertanyakan soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara atau kas Polri.
Dukung Penambahan Dana
Anggota Komisi III Nasir Djamil mengatakan, dari tahun ke tahun anggaran Polri selalu meningkat. Hal itu menunjukkan pemerintah mempunyai perhatian ke soal keamanan.
"Terkait dengan pemberian tambahan pemberian anggaran 20 triliun, kalau pemerintah peduli terhadap keamanan, saya rasa tidak sulit untuk memberikan tambahan anggaran," tukas Nasir.
Anggota Komisi III Supratman Andi Atgas juga mengatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mendapatkan banyak catatan dari masyarakat.
"Ini (PNBP) jumlahnya cukup fantastis, kurang lebih targetnya ada Rp 8,3 triliun dan itu bisa digunakan sekitar Rp 7 triliun. Yang terbesar ada di penerimaan SIM, kemudian ada STNK, BPKB, TNKB. Tetapi ada hal yang menarik buat saya, ada laporan dari masyarakat, yang ingin saya soroti adalah penerimaan negara bukan pajak dari sektor BPKB," ujar dia. (Bob/Mvi)
Advertisement