Liputan6.com, Makassar - Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen atas Ketua Nonaktif KPK Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau memasuki pemberkasan tahap 2. Penyidik Reskrimum Polda Sulselbar hari ini juga telah memanggil Samad.
Abraham Samad tiba di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan sejak pukul 10.30 Wita. Dengan mengenakan kemeja putih, dia berjalan dengan pengawalan tim dari Makassar, di antaranya Kadir Wokanubun, Wakil Ketua Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel.
"Pak Abraham tiba tepat pukul 10.30 Wita di Bandara Hasanuddin dan langsung menuju Polda Sulselbar guna memenuhi pemanggilannya untuk pelimpahan tahap dua yang hari ini dilakukan," kata Kadir melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Makassar, Sulsel, Selasa (22/9/2015).
Sementara menunggu pelimpahan tahap dua, tim jaksa peneliti di Kejati Sulsel melakukan rapat koordinasi internal‎ di ruangan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, M Yusuf selama 1 jam. Seperti disampaikan koordinator penyidik bidang tindak pidana umum Kejati Sulsel Christian C Ratuanik.
"Tadi kita sedang rapat di ruangan Aspidum sembari menunggu pelimpahan tahap dua hari ini dari Polda Sulselbar," kata Christian C Ratuanik ‎saat ditemui Liputan6.com usai keluar dari ruangan Aspidum Kejati Sulsel.
Kasus yang menyeret Samad dan seorang wanita bernama Feriyani Lim ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen‎. (Ndy/Mut)
Berkemeja Putih, Abraham Samad Siap Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
diperbarui 22 Sep 2015, 11:15 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 11:15 WIB
Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Eka Hakim/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Perbedaan The Fantastic Four: First Steps dengan Film F4 Sebelumnya
350 Caption Hujan Aesthetic untuk Media Sosial
Telkomsel Gandeng Mastercard, Hadirkan Perlindungan Identitas Digital dari Pencurian Data
6 Meme Lucu Ariel Tatum Disebut Kesal dengan Abidzar, Netizen Merasa Relate
Infrastruktur Tangerang Tumbuh Tinggi, Lippo Luncurkan Hunian Baru di Park Serpong
Manchester United Sempat Coba Boyong Gelandang Juventus di Saat Akhir Bursa Transfer Januari 2025
Arti Eccedentesiast: Memahami Fenomena Senyum Palsu dalam Kehidupan Sehari-hari
Pemotretan Cassandra Lee dan Ryuken Lie, Romantis dengan Busana Nuansa Cokelat
Antam Cetak Rekor Penjualan Emas Tertinggi dalam Sejarah
Viral Berburu Koin Jagat, Sosiolog UGM Sebut Literasi Digital Rendah
Trailer The Fantastic Four: First Steps Tampilkan Setting Film yang Unik, Jadul tapi Futuristik
10 Bahasa Kuno yang Terkait dengan Sejarah Dunia, Salah Satunya Berasal dari Indonesia