Liputan6.com, Makassar - Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen atas Ketua Nonaktif KPK Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau memasuki pemberkasan tahap 2. Penyidik Reskrimum Polda Sulselbar hari ini juga telah memanggil Samad.
Abraham Samad tiba di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan sejak pukul 10.30 Wita. Dengan mengenakan kemeja putih, dia berjalan dengan pengawalan tim dari Makassar, di antaranya Kadir Wokanubun, Wakil Ketua Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel.
"Pak Abraham tiba tepat pukul 10.30 Wita di Bandara Hasanuddin dan langsung menuju Polda Sulselbar guna memenuhi pemanggilannya untuk pelimpahan tahap dua yang hari ini dilakukan," kata Kadir melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Makassar, Sulsel, Selasa (22/9/2015).
Sementara menunggu pelimpahan tahap dua, tim jaksa peneliti di Kejati Sulsel melakukan rapat koordinasi internal di ruangan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, M Yusuf selama 1 jam. Seperti disampaikan koordinator penyidik bidang tindak pidana umum Kejati Sulsel Christian C Ratuanik.
"Tadi kita sedang rapat di ruangan Aspidum sembari menunggu pelimpahan tahap dua hari ini dari Polda Sulselbar," kata Christian C Ratuanik saat ditemui Liputan6.com usai keluar dari ruangan Aspidum Kejati Sulsel.
Kasus yang menyeret Samad dan seorang wanita bernama Feriyani Lim ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (Ndy/Mut)
Berkemeja Putih, Abraham Samad Siap Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
diperbarui 22 Sep 2015, 11:15 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 11:15 WIB
Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Eka Hakim/Liputan6.com)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Sistem Pemantauan Wabah Virus HMPV
PLN IP Jual 273 ton CO₂e Lewat Bursa Karbon
Bandara-bandara di Inggris Ditutup Sementara Imbas Hujan Salju dan Es Lebat
Gempa Hari Ini di Indonesia Saat Akhir Pekan Minggu 5 Januari 2025 Getarkan Morowali, Sulteng
Transaksi Kripto Tembus Rp 556 Triliun, Jadi Peluang Investasi
5 Fakta Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang-Merak
Menko Pangan Minta Warga Waspadai Modus Penipuan Pengadaan Program Makan Bergizi Gratis
Kejari Garut 2024 Sukses Setor PNBP Rp 2,1 Miliar, Tetapi Minim Penyidikan Kasus Korupsi
Indonesia Kebanjiran Rp 1,08 Triliun Modal Asing di Awal 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United, Minggu 5 Januari 2025 Pukul 23.30 WIB di Vidio
Rekomendasi 7 Drakor Anyar Tayang Januari 2025, Termasuk When the Stars Gossip
Memahami Tujuan Penelitian Eksperimen: Panduan Lengkap