Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membangun 7 ribu unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Rencana tersebut bahkan mendapat dukungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun, rencana Ahok terncam tak terealisasi. Sebab, saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin 21 September, Komisi II DPR menolak pengalihan aset lahan di Kemayoran.
Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, menilai penolakan itu untuk mencegah agar Ahok dan Mensesneg tidak menabrak aturan yang ada. Pasalnya, dalam pemaparan kemarin, Menteri Pratikno mengatakan pengalihan aset tersebut tidak perlu persetujuan DPR RI.
"Ya, kita ingatkan Mensesneg karena kita cinta mereka (Pratikno dan Ahok). Jangan overconfidence dan jangan menafsirkan sendiri," ujar Arteria kepada Liputan6.com, Selasa (22/9/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan Kemensesneg seharusnya tetap meminta izin ke DPR sebagai perwujudan dari rakyat.
"Meski pengalihan aset demi kepentingan umum, tidak serta merta dilakukan begitu saja. Aturannya jelas. Publik itu ya rakyat, metamorfosanya adalah DPR, apalagi luasnya kan dasyat, mencapi 9,8 hektare," tegas Arteria.
Sebelumnya, Menteri Pratikno menjelaskan pengalihan aset berupa lahan di Kemayoran kepada Pemprov DKI adalah demi kepentingan umum. Ada 2 kepentingan umum yang dimaksud.
"Dalam jangka pendek adalah mendukung persiapan wisma atlet dalam Asian Games 2018. Dan dalam jangka menengah adalah untuk Rusunawa, mengalihkan pemukiman kumuh ke Rusunawa," kata Pratikno.
‎Pemerintah merujuk pada Pasal 46 Ayat 1b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 55 Ayat 3 huruf d PP Nomor 2014 tentang Pengelolaan BUMN dan BUMD, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 06 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.‎
"Pengalihan aset tersebut dalam kategori tidak memerlukan persetujuan DPR dalam undang-undang tersebut. Dalam rangka dialihkan untuk kepentingan umum," jelas Pratikno.
Namun, Ahok masih memiliki peluang untuk mewujudkan cita-citanya. Komisi II dan Kementerian Sekretaris Negara sepakat untuk melakukan pembahasan secara khusus terkait aset negara yang ada di bawah pengelolaan dan penanganan Kementerian Sekretariat Negara pada Forum Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Aset Negara yang akan dibentuk oleh DPR. (Bob/Mut)
Niat Ahok Bikin Ribuan Rusunawa di Kemayoran Terancam Batal
Pasalnya, dalam pemaparan kemarin, Menteri Pratikno mengatakan pengalihan aset tersebut tidak perlu persetujuan DPR RI.
Diperbarui 22 Sep 2015, 16:37 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 16:37 WIB
Puluhan warga berebut bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai meresmikan pengoperasian rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Tambora, Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Jabodetabek Jumat 25 April 2025: Waspada Potensi Hujan Ringan hingga Lebat Hari Ini
Top 3: Mengapa Logam Mulia Emas Disebut Safe Haven
9 Kombinasi Warna Perabot Rumah dengan Pink Saran dari Ahli, Terlihat Mewah
Kacang Pistachio Dikabarkan Mulai Langka Gara-gara Tren Cokelat Dubai
Mengulik Kemampuan Nightography Samsung Galaxy A56 5G Bareng Akbar Nugroho
Top 3 Islami: Muslim Idolakan CR7 dan Messi, Bolehkah? Tata Cara Sholat Hajat dan Doa agar Lolos UTBK SNBT 2025
Gunung Lewotobi Laki-Laki 4 Kali Erupsi Jumat Pagi 25 April 2025, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Kuasa Hukum Hasto: Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku
IMX 2025 Semarang Siap Digelar, Hadirkan Modifikasi Kelas Dunia dengan Budaya Lokal
Diutus Prabowo, Jokowi Bertolak ke Vatikan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Daya Tarik Pantai Sambolo, Destinasi Wisata Alam Cantik di Anyer
Menpora Resmikan Pembangunan Arena Olahraga Es Bertaraf Internasional Pertama di Indonesia