Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membangun 7 ribu unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Rencana tersebut bahkan mendapat dukungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun, rencana Ahok terncam tak terealisasi. Sebab, saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin 21 September, Komisi II DPR menolak pengalihan aset lahan di Kemayoran.
Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, menilai penolakan itu untuk mencegah agar Ahok dan Mensesneg tidak menabrak aturan yang ada. Pasalnya, dalam pemaparan kemarin, Menteri Pratikno mengatakan pengalihan aset tersebut tidak perlu persetujuan DPR RI.
"Ya, kita ingatkan Mensesneg karena kita cinta mereka (Pratikno dan Ahok). Jangan overconfidence dan jangan menafsirkan sendiri," ujar Arteria kepada Liputan6.com, Selasa (22/9/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan Kemensesneg seharusnya tetap meminta izin ke DPR sebagai perwujudan dari rakyat.
"Meski pengalihan aset demi kepentingan umum, tidak serta merta dilakukan begitu saja. Aturannya jelas. Publik itu ya rakyat, metamorfosanya adalah DPR, apalagi luasnya kan dasyat, mencapi 9,8 hektare," tegas Arteria.
Sebelumnya, Menteri Pratikno menjelaskan pengalihan aset berupa lahan di Kemayoran kepada Pemprov DKI adalah demi kepentingan umum. Ada 2 kepentingan umum yang dimaksud.
"Dalam jangka pendek adalah mendukung persiapan wisma atlet dalam Asian Games 2018. Dan dalam jangka menengah adalah untuk Rusunawa, mengalihkan pemukiman kumuh ke Rusunawa," kata Pratikno.
‎Pemerintah merujuk pada Pasal 46 Ayat 1b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 55 Ayat 3 huruf d PP Nomor 2014 tentang Pengelolaan BUMN dan BUMD, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 06 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.‎
"Pengalihan aset tersebut dalam kategori tidak memerlukan persetujuan DPR dalam undang-undang tersebut. Dalam rangka dialihkan untuk kepentingan umum," jelas Pratikno.
Namun, Ahok masih memiliki peluang untuk mewujudkan cita-citanya. Komisi II dan Kementerian Sekretaris Negara sepakat untuk melakukan pembahasan secara khusus terkait aset negara yang ada di bawah pengelolaan dan penanganan Kementerian Sekretariat Negara pada Forum Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Aset Negara yang akan dibentuk oleh DPR. (Bob/Mut)
Niat Ahok Bikin Ribuan Rusunawa di Kemayoran Terancam Batal
Pasalnya, dalam pemaparan kemarin, Menteri Pratikno mengatakan pengalihan aset tersebut tidak perlu persetujuan DPR RI.
diperbarui 22 Sep 2015, 16:37 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 16:37 WIB
Puluhan warga berebut bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai meresmikan pengoperasian rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Tambora, Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi, Basarnas Buat Jalur Evakuasi
Cara Mengatasi Bau Mulut: Panduan Lengkap untuk Napas Segar
Mengenal Trem di Masa Batavia, Moda Transportasi Warga Ibu Kota Tempo Dulu
Astronom Berhasil Potret Bintang di Luar Galaksi untuk Pertama Kalinya
1 Amalan yang Paling Mendekatkan Perempuan ke Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat
Mengenal ENIAC Komputer Pertama di Dunia
Pusung Tagel, Gelung Tradisional Wanita Bali yang Menggambarkan Kedewasaan