Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan pemilik akun Twitter @tataa_chubby, Deudeuh Alfisahrin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan saksi, Zuliana Ulfa, penjaga kos.
Saat memberikan kesaksian, Zuliana mengaku tidak mengetahui perkerjaan Deudeuh sebagai seorang pekerja seks online.
"Saya tahunya dia kerja jadi freelance begitu. Kata dia," ujar Zuliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Meski tidak tahu pekerjaan Dedeuh sebenarnya, Zuliana mengatakan, Deudeuh sering membawa laki-laki ke kamar kosnya. Bukan hanya itu, laki-laki yang berkunjung pun selalu berbeda.
"Pernah lihat, tapi orangnya berganti-ganti orangnya," ucap dia.
Mendengar pernyataan Zuliana, Hakim Ketua Nelson Sianturi pun menanyakan keberadaan terdakwa, Prio Santoso. "Apakah Anda pernah melihat terdakwa ini keluar masuk?"
Hakim Nelson pun meminta terdakwa Prio yang mengenakan kopiah hitam itu membukanya.
"Coba kopiahnya dibuka dulu, biar (Zuliana) tahu," pinta dia.
Prio pun menuruti permintaan Hakim Nelson. Namun, Zuliana tetap tidak mengenalinya.
"Tidak tahu, tidak melihat dia (ke kos Deudeuh)," pungkas Zuliana.
Deudeuh Alfisahrin, pemilik akun Twitter @tataa_chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, pintu kamarnya dikunci dari luar.
Di kamar kos tempat pembunuhan ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan asal Depok, Jawa Barat tersebut.
Sementara, terdakwa pembunuhan Deudeuh, Prio Santoso mengaku membunuh perempuan asal Depok itu secara spontan dengan cara mencekik. Prio kesal dibilang bau badan. Selain mencekik hingga tewas, guru les privat itu juga membawa harta benda milik Dedeuh.
Atas perbuatannya, Prio dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) KUHP. (Rmn/Ans)
Penjaga Kos: Tamu Laki @Tataa_Chubby Sering Gonta-ganti
Meski tidak tahu pekerjaan Dedeuh sebenarnya, Zuliana mengatakan, Deudeuh sering membawa laki-laki ke kamar kosnya.
diperbarui 05 Okt 2015, 19:55 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 19:55 WIB
Muhammad Prio Santoso tertunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bentuk Jari Kaki dan Kepribadian: Mengungkap Karakter Melalui Anatomi Kaki
Shin Tae-yong Akhirnya Buka Mulut usai Dipecat Timnas Indonesia, Ucapkan Terima Kasih ke PSSI dan Erick Thohir
Basarah: PDIP Tidak Ambil Sikap Oposisi dengan Pemerintahan Prabowo
Perbedaan Saham dan Obligasi: Panduan Lengkap untuk Investor Pemula
Akun Penyebar Video Patwal RI 36 Minta Maaf ke Polri
Pandemi Disabilitas di Gaza: Tercatat 4.500 Amputasi Sejak Serangan Israel 7 Oktober 2023
Perbedaan Sakit Pinggang Haid dan Hamil: Panduan Lengkap untuk Wanita
Trafik Tol Pekanbaru-Kampar Naik 25%, Ekonomi Sumatera Terkerek
Hasil Analisis Kotak Hitam Pesawat Jeju Air yang Jatuh: Rekaman Berhenti 4 Menit Sebelum Kecelakaan
Blangko Langka di Bandung, Begini Cara Buat IKD Pengganti KTP-el
6 Potret Billy Davidson di Awal Karier, Cocok Perankan Kang Tae Moo 'Business Proposal'
Cinta, Konflik dan Kehidupan Rumah Tangga Menjadi Tema dalam Film 1 Imam 2 Makmum