Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan pemilik akun Twitter @tataa_chubby, Deudeuh Alfisahrin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan saksi, Zuliana Ulfa, penjaga kos.
Saat memberikan kesaksian, Zuliana mengaku tidak mengetahui perkerjaan Deudeuh sebagai seorang pekerja seks online.
"Saya tahunya dia kerja jadi freelance begitu. Kata dia," ujar Zuliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Meski tidak tahu pekerjaan Dedeuh sebenarnya, Zuliana mengatakan, Deudeuh sering membawa laki-laki ke kamar kosnya. Bukan hanya itu, laki-laki yang berkunjung pun selalu berbeda.
"Pernah lihat, tapi orangnya berganti-ganti orangnya," ucap dia.
Mendengar pernyataan Zuliana, Hakim Ketua Nelson Sianturi pun menanyakan keberadaan terdakwa, Prio Santoso. "Apakah Anda pernah melihat terdakwa ini keluar masuk?"
Hakim Nelson pun meminta terdakwa Prio yang mengenakan kopiah hitam itu membukanya.
"Coba kopiahnya dibuka dulu, biar (Zuliana) tahu," pinta dia.
Prio pun menuruti permintaan Hakim Nelson. Namun, Zuliana tetap tidak mengenalinya.
"Tidak tahu, tidak melihat dia (ke kos Deudeuh)," pungkas Zuliana.
Deudeuh Alfisahrin, pemilik akun Twitter @tataa_chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, pintu kamarnya dikunci dari luar.
Di kamar kos tempat pembunuhan ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan asal Depok, Jawa Barat tersebut.
Sementara, terdakwa pembunuhan Deudeuh, Prio Santoso mengaku membunuh perempuan asal Depok itu secara spontan dengan cara mencekik. Prio kesal dibilang bau badan. Selain mencekik hingga tewas, guru les privat itu juga membawa harta benda milik Dedeuh.
Atas perbuatannya, Prio dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) KUHP. (Rmn/Ans)
Penjaga Kos: Tamu Laki @Tataa_Chubby Sering Gonta-ganti
Meski tidak tahu pekerjaan Dedeuh sebenarnya, Zuliana mengatakan, Deudeuh sering membawa laki-laki ke kamar kosnya.
diperbarui 05 Okt 2015, 19:55 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 19:55 WIB
Muhammad Prio Santoso tertunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Video Fans Project FM Kim Seon Ho Berujung Donasi Rp25 Juta untuk Anak-Anak di Rumah Singgah
Industri Katup Lokal Keluhkan Inkonsistensi Penerapan Kebijakan Perdagangan Nasional
165 Movie Quote Inspiratif untuk Memotivasi Diri, Pacu Semangat Hidup
Dimeriahkan Ragam Kegiatan, Isuzu Indonesia Sukses Gelar Puncak Perayaan ke-50 Tahun
Maruarar Sirait: Saudaraku Umat Kristiani, Jangan Ragu Dukung Ridwan Kamil
Ini Cara Adukan Masalah Pilkada Serentak 2024 Lewat Aplikasi Sapawarga Jabar
Tak Boleh Overclaim, Produk Kosmetik Harus Punya Dasar Ilmiah dan Uji Klinis yang Valid
Ruben Amorim Beber 2 Kelemahan Manchester United di Era Erik ten Hag
Junnosuke Taguchi Eks Member KAT-TUN Kejutkan Publik, Putuskan Jadi Pria Penghibur di Fukuoka
Dorong Generasi Muda Bangga Jadi Petani, Menaker Buka Temu Mitra Wirausaha
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalan Nasional hingga Tol saat Natal dan Tahun baru
Apa Arti Bubu dalam Bahasa Gaul: Panggilan Sayang yang Viral di Media Sosial