Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya pasti akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.
Prasetyo mengaku melihat ada kejanggalan dan keanehan atas vonis yang diberikan hakim terhadap mantan anak buah Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta itu.
Keanehan itu, lanjut Prasetyo, karena Udar disebutkan tidak melakukan tindak korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang. Melainkan hanya penyuapan.
"Ya kami akan ajukan banding atau kasasi nanti. Ini agak aneh juga kan (putusan) si Udar ini. Ini salah satu kejanggalan dan aneh kok hanya penyuapan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Untuk itu, Prasetyo menuturkan, putusan hakim tipikor itu harus diuji di pengadilan yang lebih tinggi bahkan bisa sampai kasasi.
"Ini bagian dari kerja keras kami bekerja untuk bangsa dan bagaimana menyelamatkan uang rakyat dari penjarahan-penjarahan seperti ini," tutupnya.
Udar divonis 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai 79 juta.
Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh Kejari Jakarta Pusat, Udar dituntut 19 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Udar sendiri didakwa 3 perbuatan pidana yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, hakim memutuskan Udar hanya terbukti menerima suap 79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi, perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor atau halte Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta.
Udar pun divonis melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Dms/Ali)
Jaksa Agung: Vonis Udar Aneh, Kami Akan Banding
Putusan hakim tipikor di kasus korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa eks Kadishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dinilai aneh.
Diperbarui 09 Okt 2015, 21:18 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 21:18 WIB
Udar Pristono saat bersiap membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta 2012-2013 dan tindak pidana pencucian uang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Harga BBM Vivo Hari Ini 1 Maret 2025, Naik atau Turun?
Aksi Sosial Jelang Berbuka, AMPI Berbagi Takjil di Lingkungan DPP Golkar
Kunjungan Wisata ke Bukchon Hanok Village Seoul Dibatasi 7 Jam Sehari, Pelanggar Didenda per 1 Maret 2025
Fungsi Al-Quran: Pedoman Hidup dan Sumber Ilmu bagi Umat Islam
Pasar Properti di Bekasi Diminati Investor dan Pelaku Usaha
345 Caption untuk Foto Masa Kecil Singkat yang Bikin Nostalgia
350 Caption Foto Sendiri Bahasa Inggris yang Keren dan Inspiratif
350 Caption Singkat Bahasa Inggris untuk Media Sosial
Fokus : Banjir Luapan Sungai Ciliwung Rendam Permukiman di Kebon Pala
Caption Simple Aesthetic: 350 Ide Keren untuk Instagram
200 Caption Bahasa Inggris Aesthetic untuk Instagram
Hasil German Open 2025: Berjuang 1 Jam, Rehan/Gloria ke Final