Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya pasti akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.
Prasetyo mengaku melihat ada kejanggalan dan keanehan atas vonis yang diberikan hakim terhadap mantan anak buah Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta itu.
Keanehan itu, lanjut Prasetyo, karena Udar disebutkan tidak melakukan tindak korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang. Melainkan hanya penyuapan.
"Ya kami akan ajukan banding atau kasasi nanti. Ini agak aneh juga kan (putusan) si Udar ini. Ini salah satu kejanggalan dan aneh kok hanya penyuapan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Untuk itu, Prasetyo menuturkan, putusan hakim tipikor itu harus diuji di pengadilan yang lebih tinggi bahkan bisa sampai kasasi.
"Ini bagian dari kerja keras kami bekerja untuk bangsa dan bagaimana menyelamatkan uang rakyat dari penjarahan-penjarahan seperti ini," tutupnya.
Udar divonis 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai 79 juta.
Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh Kejari Jakarta Pusat, Udar dituntut 19 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Udar sendiri didakwa 3 perbuatan pidana yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, hakim memutuskan Udar hanya terbukti menerima suap 79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi, perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor atau halte Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta.
Udar pun divonis melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Dms/Ali)
Jaksa Agung: Vonis Udar Aneh, Kami Akan Banding
Putusan hakim tipikor di kasus korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa eks Kadishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dinilai aneh.
diperbarui 09 Okt 2015, 21:18 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 21:18 WIB
Udar Pristono saat bersiap membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta 2012-2013 dan tindak pidana pencucian uang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Kata-kata Menolak Tawaran Kerja yang Sopan dan Profesional
Menteri Israel Ungkap Rencana Menduduki Gaza dalam Jangka Panjang
Apa Itu Sifilis: Penyakit Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai
6 Manfaat Bermain Golf untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Habiburokhman Gerindra Bantah Ada 'Partai Cokelat' di Pilkada 2024
Inilah 7 Cara Islam dalam Mengatasi Rasa Takut
Startup Indonesia Masih Menggiurkan untuk Jadi Sasaran Investasi
PDIP Pecat Effendi Simbolon yang Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta
Selain AS, Investor Cermati Stimulus China demi Genjot Pemulihan
Mengenal Quick Count dan Exit Poll, Apa Bedanya?
Avila Bahar Alami Nasib Apes di 9 Lap Akhir S1K 2024 Sepang
Ojol Siap Demo Besar Jika Tak Dapat Subsidi BBM