Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya pasti akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.
Prasetyo mengaku melihat ada kejanggalan dan keanehan atas vonis yang diberikan hakim terhadap mantan anak buah Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta itu.
Keanehan itu, lanjut Prasetyo, karena Udar disebutkan tidak melakukan tindak korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang. Melainkan hanya penyuapan.
"Ya kami akan ajukan banding atau kasasi nanti. Ini agak aneh juga kan (putusan) si Udar ini. Ini salah satu kejanggalan dan aneh kok hanya penyuapan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Untuk itu, Prasetyo menuturkan, putusan hakim tipikor itu harus diuji di pengadilan yang lebih tinggi bahkan bisa sampai kasasi.
"Ini bagian dari kerja keras kami bekerja untuk bangsa dan bagaimana menyelamatkan uang rakyat dari penjarahan-penjarahan seperti ini," tutupnya.
Udar divonis 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai 79 juta.
Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh Kejari Jakarta Pusat, Udar dituntut 19 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Udar sendiri didakwa 3 perbuatan pidana yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, hakim memutuskan Udar hanya terbukti menerima suap 79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi, perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor atau halte Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta.
Udar pun divonis melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Dms/Ali)
Jaksa Agung: Vonis Udar Aneh, Kami Akan Banding
Putusan hakim tipikor di kasus korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa eks Kadishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dinilai aneh.
Diperbarui 09 Okt 2015, 21:18 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 21:18 WIB
Udar Pristono saat bersiap membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta 2012-2013 dan tindak pidana pencucian uang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 April 1979: Mengenang Sosok Pejuang Rakyat Papua Frans Kaisiepo
Apa Itu Potongan Rambut Mullet? Ini Rekomendasi Model Terbaru dan Tips Memilihnya
PPDS Anestesiologi di RSHS Dihentikan Satu Bulan Usai Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
Cara Menyimpan Barang Perak Agar Tidak Tergores dan Ternoda
6 Potret Esta Pramanita Bareng Bara Valentino di Momen Ultah ke-26, Didoakan Langgeng
Tanggal Rilis Galaxy S25 Edge Mundur ke Akhir Mei 2025, Hanya Dijual di 2 Negara Ini Duluan!
Alasan Donald Trump Tunda Tarif Impor Resiprokal Selama 90 Hari
Terancam Ditinggal Jebolan Akademi, Manchester United Susun Rencana Rekrut Gelandang Serie A
VIDEO: Viral Tsunami Sampah, Bupati Polewali Mandar Turun Tangan
5 Film Animasi Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
Pramono Anung Bersilahturahmi dengan Persija, Siap Perjuangkan Fasilitas Terbaik di JIS
Cek Fakta: Tidak Benar Artikel Dedi Mulyadi Berkata Tuhan Tidak Ada dan Lebih Percaya Nyi Roro Kidul