Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Peter Kurniawan mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung diduga kembali menyalahgunakan wewenang dengan menyita dokumen di lantai 8 Panin Tower, Senayan City, Jakarta Pusat, malam tadi.
"Kejaksaan datang dan memaksa kembali menyita barang yang harusnya dikembalikan berdasarkan putusan praperadilan PN Jaksel," ucap Peter di lokasi, Jumat malam 9 Oktober 2015.
Menurut Peter, tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung atau Kejagung amatlah tak elok dengan [menyita dokumen]( 2296548 "") tanpa membawa surat perintah penetapan dari pengadilan.
"Harusnya bawa penetapan. Tapi Kejaksaaan cuma bawa surat yang kurang lebih atas perintah pimpinan Kejagung untuk kembali menyita."
Baca Juga
Ada sekitar belasan penyidik Kejagung terlibat dalam aksi penyitaan itu. Jumat malam tadi Sekitar pukul 19.30 WIB penyidik pun menyudahi penggeledahan dan membawa 2 boks berisi dokumen hasil sitaan tersebut.
Tampak jaksa dari JAM Intel Kejagung Adityawarman dan Firdaus Dewilmar ikut dalam penggeledahan dan penyitaan tersebut. Mereka langsung meninggalkan Gedung Panin menuju Kejagung.
Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut hakim, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, lantai 8 Panin Tower, Senayan City, Jakarta Pusat, tidak sah.
Hakim juga meminta Kejagung untuk mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie atau hak tagih utang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
Advertisement
Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika menggeledah Kantor [PT VSI]( 2294138 "") pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan Kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta. Namun Kejaksaan menggeledah Kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta. (Ans/Mar)