Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan memberi grasi kepada pengguna narkoba. Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah tersebut sudah tepat.
Menurut dia, hal ini selaras dengan Mahkamah Agung (MA) yang telah menerbitkan surat edaran MA Nomor 7 Tahun 2009 tentang menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi.
"Dalam Surat Edaran MA itu, terdapat petunjuk bagi setiap hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam menangani perkara narkoba. Sikap Menkumham tersebut juga sudah sesuai dengan Pasal 41 UU Psikotropika dan Pasal 47 yang mengatur bahwa pengguna harus menjalani rehabilitasi," ujar Sufmi di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Menurut dia, pengguna narkoba adalah orang sakit secara manusiawi. Ini harus direhabilitasi secara medis agar bisa terlepas dari jeratan narkoba.
Dia menegaskan rehabilitasi adalah upaya dalam memutus mata rantai narkoba. Terlebih, lapas sekalipun belum bebas dari peredaran narkoba.
"Hanya saja harus ada bentuk hukuman pemberat bagi pengguna yang tertangkap berkali-kali, mau tidak mau anggaran untuk pembangunan rehabilitasi harus ditingkatkan, jangan sampai panti rehabilitasi hanya menjadi sarana formal bagi pengguna narkoba untuk menghindari penjara," pungkas Sufmi. (Bob/Ans)
Sufmi DPR: Jangan Jadikan Rehabilitasi untuk Hindari Penjara
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah Kemenkumham memberi grasi kepada pengguna narkoba sudah tepat.
Diperbarui 15 Okt 2015, 21:02 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 21:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Sakit Kepala karena Asam Lambung, Kenali Gejala dan Penanganannya
Trik Sederhana agar Nasi Pulen dan Wangi, Hanya Butuh 1 Bahan Tambahan
Perbedaan Kimbab dan Sushi yang Sering Tertukar, Kenali Keunikan Cita Rasanya
Resep Mangut Lezat: Hidangan Tradisional Jawa yang Menggugah Selera
Harga Bitcoin Langsung Anjlok Akibat Peretasan Bursa Kripto Bybit Senilai Rp 24 Triliun
Danantara Bisa Pancing Aliran Modal ke Indonesia
Doa Ziarah Kubur Sebelum Ramadan, Begini Tuntunannya
Perbedaan Asam Urat dan Rematik, Kenali Gejalanya yang Serupa Tapi Tak Sama
Perbedaan Home dan House, Makna dan Penggunaan yang Tepat untuk Menyebut Rumah
Kisah Kaum Ad dan Angin yang Membinasakan Mereka Akibat Kesombongan
Nyeri Sendi dan Asam Urat Hilang, Ini 5 Resep Jamu Pegal Linu yang Terbukti Ampuh
Top 3: Cara Mengolah Kacang Tanah untuk Kesehatan Jantung