Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan memberi grasi kepada pengguna narkoba. Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah tersebut sudah tepat.
Menurut dia, hal ini selaras dengan Mahkamah Agung (MA) yang telah menerbitkan surat edaran MA Nomor 7 Tahun 2009 tentang menempatkan pemakai narkoba ke dalam pantiĀ terapi dan rehabilitasi.
"Dalam Surat Edaran MA itu, terdapat petunjuk bagi setiap hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam menangani perkara narkoba. Sikap Menkumham tersebut juga sudah sesuai dengan Pasal 41 UU Psikotropika dan Pasal 47 yang mengatur bahwa pengguna harus menjalani rehabilitasi," ujar Sufmi di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Menurut dia, pengguna narkoba adalah orang sakit secara manusiawi. Ini harus direhabilitasi secara medis agar bisa terlepas dari jeratan narkoba.
Dia menegaskan rehabilitasi adalah upaya dalam memutus mata rantai narkoba. Terlebih, lapas sekalipun belum bebas dariĀ peredaran narkoba.
"Hanya saja harus ada bentuk hukuman pemberat bagi pengguna yang tertangkap berkali-kali, mau tidak mau anggaran untuk pembangunan rehabilitasi harus ditingkatkan, jangan sampai panti rehabilitasi hanya menjadi sarana formal bagi pengguna narkoba untuk menghindari penjara," pungkas Sufmi. (Bob/Ans)
Sufmi DPR: Jangan Jadikan Rehabilitasi untuk Hindari Penjara
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah Kemenkumham memberi grasi kepada pengguna narkoba sudah tepat.
Diperbarui 15 Okt 2015, 21:02 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 21:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Presiden AS Donald Trump Terapkan Tarif Impor
39 Ribu Kendaraan Melintas di Cipali Pada H3 Lebaran 2025
Belanja Perlengkapan Sekolah Usai Lebaran, Ini Tips Agar Pembelianmu Tepat dan Hemat
Imbas Jalur Puncak Bogor Tergenang, One Way Arah Jakarta Lebih Panjang
Chelsea vs Tottenham Hotspur: Dominasi Rekor Pertemuan, The Blues Bakal Jaga Dominasi?
Mudik Usai, Polda Lampung Siaga Amankan Wisata dan Arus Balik Pasca-Lebaran
Gerai di Indonesia Lagi jadi Sorotan, Intip Perjalanan Sang Pendiri Lulu Hypermarket
Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Respons Pemimpin Eropa terhadap Tarif Dagang Donald Trump
Kisah Cinta Gilang Pandawara Group, Tak Pernah Nembak Wanita Pujaannya tapi Langsung Lamaran dan Ngajak Nikah
Tanggapan Pengamat Terkait Persiapan Mudik Lebaran Pemerintah
Sholat Istikharah Jam Berapa? Ketahui Waktu Mustajab dan Tata Caranya