Liputan6.com, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban seorang pejabat negara. Namun, tidak semua pejabat sadar akan kewajibannya ini.
Karena itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta seluruh pejabat di Pemerintah Provinsi DKI untuk melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya juga mendorong seluruh pejabat kita itu lapor LHKPN," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengusulkan agar LHKPN dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Ini untuk mengedukasi publik tentang pentingnya LHKPN secara rutin bagi pejabat negara. Masyarakat pun bisa ikut mengawasi pelaporan kekayaan tersebut.
"Saya mesti bikin satu model sama KPK untuk apa yang diperiksa. Apa itu LHKPN? Kita mesti bikin videonya juga untuk disampaikan ke masyarakat. Supaya pengertian penyelenggaraan negara LHKPN itu apa," jelas Ahok.
Baca Juga
LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Keputusan KPK Nomor: KEP/07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Bob/Ans)
Advertisement