Liputan6.com, Jambi - Lima pekerja asing asal Tiongkok dilaporkan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Selasa malam. Lima pekerja asing itu diduga tidak memiliki dokumen resmi.
Dari informasi yang diperoleh Liputan6.com, kelima warga asing tersebut merupakan pekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjabbar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Rivandhi Rivai mengatakan, kelima pekerja asing itu diamankan setelah pihaknya melakukan operasi ke sejumlah perusahaan yang ada di Tanjabbar.
"Operasi ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia," ujar Rivandhi di Kualatungkal, Selasa 20 Oktober 2015 malam.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, kelima pekerja asing itu mengaku telah bekerja selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan. Namun tidak memiliki izin kerja yang benar.
Dia menambahkan, karena diduga kuat tidak memiliki izin kerja yang sah, maka kelima pekerja asing itu akan dideportasi dan penangkalan (blacklist). Namun, bila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan barang bukti terkait keberadaan kelima WNA tersebut," tandas Rivandhi. (Sun/Ado)
5 Pekerja Asal Tiongkok Diamankan di Jambi
Dari hasil pemeriksaan, ke-5 pekerja asing itu mengaku telah bekerja selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan. Namun tidak memiliki izin kerja.
diperbarui 21 Okt 2015, 07:54 WIBDiterbitkan 21 Okt 2015, 07:54 WIB
96 WNA asal Tiongkok dan Taiwan ditangkap polisi Indonesia, hingga 4 tersangka pemerasan terhadap PNS Dinas Kesehatatan dibekuk polisi.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertamina Eco RunFest 2024: Jadwal, Rute, dan Info Penting Lainnya yang Wajib Diketahui
Cawagub Jakarta Suswono Bakal Nyoblos di Kota Bogor
Menakar Peluang Investasi Reksa Dana Perusahaan Berkinerja ESG
7 Potret Rumah Mewah Baru Melody Prima, Kolam Renang Jadi Spot Favorit
Berutang dengan Jaminan Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jelang Pencoblosan, Pramono Minta Aparat Penegak Hukum hingga KPUD Adil di Pilkada Jakarta 2024
Apa Arti Yuwana: Makna Mendalam dan Penerapannya dalam Kehidupan
Tanda-tanda Dispraksia, Mengapa Anak Sulit Mengelola Gerak Tubuh?
6 Cara Alami iIni Mudah dan Praktis untuk Atasi Kantung Mata yang Membandel
Suzuki Jimny White Rhino Gebrak GJAW 2024, Harga Rp 400 Jutaan
Atang-Annida Janjikan Gebrakan Satu Keluarga Satu Sarjana di Kota Bogor
Putin: Rusia Akan Kembali Gunakan Rudal Baru dalam Kondisi Tempur