Terkait Hambalang, 2 Mantan Pejabat Kemenpora Ditahan Kejagung

Kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Kejagung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Okt 2015, 20:34 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 20:34 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - 2 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek sarana olahraga di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2011, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, 2 tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna, Rino Lade dan mantan asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora, Brahmantory.

"Berdasarkan surat penahan nomor Print-85/F.2/Fd.1/10/2015 dan Print-86/F 2/Fd 1/10/2015 per 26 Oktober 2015, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Amir menjelaskan, keduanya ditahan 20 hari ke depan hingga 14 November 2015. Kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Kejagung.


Brahmantory, sambung Amir, dicecar seputar kronologis pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku pejabat pembuat komitmen, dari kegiatan pengadaan sarana olahraga P3SON tahun anggaran 2011, berupa peralatan sport science di Kemenpora.

"Termasuk, ada tidaknya dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100. Padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan," terang dia.

Sedangkan Rino dicecar soal kronologi penggunaan beberapa bendera perusahaan yang diduga dilakukan oleh tersangka untuk lelang pengadaan sarana olahraga P3SON itu, hingga dimenangkan perusahaan yang dipinjam tersebut, yaitu PT Putra Utara Mandiri.

"Termasuk dugaan fee yang diberikan ke perusahaan yang dipinjam," pungkas Amir. (Rmn/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya