Liputan6.com, Jakarta - Pasal dana aspirasi yang sebelumnya dicantumkan, di mana DPR berhak untuk mengambil alih kewenangan pemerintah dalam mengusulkan anggaran, akhirnya dicabut dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Ketentuan ini semula diatur dalam Pasal 12 ayat (2) RUU APBN 2016, yang disahkan dalam rapat Panitia Kerja RUU APBN 2016, di Jakarta, Selasa 20 Oktober lalu.
Panitia kerja (Panja) untuk pembahasan ini melibatkan unsur Banggar DPR dan pemerintah. Dengan ketentuan ini, DPR berhak untuk mengusulkan dana alokasi khusus fisik, yang pagu anggarannya mencapai Rp 91,78 triliun.
Bahkan, pengalokasian dana alokasi khusus reguler senilai Rp 57,57 triliun, yang porsinya paling besar, harus melalui usulan dari parlemen.
Wakil Ketua Banggar DPR Jazilul Fawaids yang juga anggota Fraksi PKB mengatakan, pasal tersebut bisa masuk dalam RAPBN karena miskomunikasi. Itu sebenarnya hanya usulan yang dibicarakan dalam rapat antara pemerintah dan DPR. Namun ternyata usulan itu dicatat dan dimasukkan ke dalam RAPBN 2016.
"Akhirnya sudah dicabut kan oleh pemerintah, sudah tidak ada lagi pasal itu," kata Jazilul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 29 Oktober 2015.
Dalam dokumen RAPBN yang dibahas di Banggar malam ini, aturan yang mengatur bahwa DPR dapat mengusulkan DAK itu sudah tak lagi tercantum dalam penjelasan pasal 12 ayat (2). Anggota Banggar DPR Johnny G Platte yang sempat menolak DAK ini lega akhirnya pasal tersebut dicabut.
"Pasal dana aspirasi itu memang harus dicabut karena bertentangan dengan UU," pungkas Jazilul. (Ron/Nda)
Advertisement