Liputan6.com, Batam - Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau Pasar Bebas ASEAN, hewan peliharaan dari negara asing yang masuk ke kawasan Indonesia harus memiliki paspor. Hal ini untuk mencegah masuknya wabah penyakit yang diduga dibawa hewan tersebut.
"Dalam jangka pendek, karantina pusat bersama instansi terkait berupaya untuk mengeluarkan paspor hewan peliharaan," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Batam Suryo Irianto, di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/11/2015).
"Sebentar lagi pasar bebas akan berlaku pada awal 2016, tentunya akan banyak orang asing yang masuk membawa hewan kesayangan," imbuh Suryo.
Dia mengatakan, membawa hewan tidak dilarang. Namun, paspor hewan merupakan pencegahan akan kemungkinan bahaya yang berdampak terhadap kesehatan. Karena selama ini, hewan peliharaan tidak boleh masuk ke wilayah Batam.
"Apalagi wilayah Batam yang berdekatan langsung dengan Singapura dan Malaysia," ujar dia
Suryo mengatakan, kedatangan Komisi IV DPR pada Rabu 4 November 2015, selain merevisi Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina, juga membahas tentang paspor hewan peliharaan.
"Walaupun baru wacana, dalam waktu dekat kebijakan paspor hewan peliharaan harus dikeluarkan karena itu penting," kata Suryo. Dia menuturkan, format dan mekanisme paspor hewan peliharaan sedang dibahas karantina pusat bersama instansi terkait. (Mvi/Sun)
Hadapi Pasar Bebas ASEAN, Hewan Peliharaan Wajib Punya Paspor
Paspor itu untuk mencegah masuknya wabah penyakit yang diduga dibawa hewan.
diperbarui 05 Nov 2015, 18:23 WIBDiterbitkan 05 Nov 2015, 18:23 WIB
Jika Anda menginginkan hewan peliharaan yang memiliki temperamen tenang dan mudah untuk dipelihara maka kucing adalah jawabannya.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Manchester United Tahan Imbang Liverpool di Anfield
Viral Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Disebut Mirip dengan Upal UIN Makassar
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'