Hadapi Pasar Bebas ASEAN, Hewan Peliharaan Wajib Punya Paspor

Paspor itu untuk mencegah masuknya wabah penyakit yang diduga dibawa hewan.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 05 Nov 2015, 18:23 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 18:23 WIB
10 Kucing Tercantik di Penjuru Dunia
Jika Anda menginginkan hewan peliharaan yang memiliki temperamen tenang dan mudah untuk dipelihara maka kucing adalah jawabannya.

Liputan6.com, Batam - Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau Pasar Bebas ASEAN, hewan peliharaan dari negara asing yang masuk ke kawasan Indonesia harus memiliki paspor. Hal ini untuk mencegah masuknya wabah penyakit yang diduga dibawa hewan tersebut.

"Dalam jangka pendek, karantina pusat bersama instansi terkait berupaya untuk mengeluarkan paspor hewan peliharaan," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Batam Suryo Irianto, di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/11/2015).

"Sebentar lagi pasar bebas akan berlaku pada awal 2016, tentunya akan banyak orang asing yang masuk membawa hewan kesayangan," imbuh Suryo.

Dia mengatakan, membawa hewan tidak dilarang. Namun, paspor hewan merupakan pencegahan akan kemungkinan bahaya yang berdampak terhadap kesehatan. Karena selama ini, hewan peliharaan tidak boleh masuk ke wilayah Batam.

"Apalagi wilayah Batam yang berdekatan langsung dengan Singapura dan Malaysia," ujar dia

Suryo mengatakan, kedatangan Komisi IV DPR pada Rabu 4 November 2015, selain merevisi Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina, juga membahas tentang paspor hewan peliharaan.

"Walaupun baru wacana, dalam waktu dekat kebijakan paspor hewan peliharaan harus dikeluarkan karena itu penting," kata Suryo. Dia menuturkan, format dan mekanisme paspor hewan peliharaan sedang dibahas karantina pusat bersama instansi terkait. (Mvi/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya