Kapolri Disarankan Hilangkan Beberapa Pasal dari Hate Speech

Surat Edaran Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech terus menuai kontroversi

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Nov 2015, 17:35 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2015, 17:35 WIB
20151105-Kapolri Silaturahmi dengan Pimred- Badrodin Haiti-Jakarta- JohanTallo
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menghadiri Silaturahmi dengan Pimred Media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Silaturahmi membahas surat edaran ujaran kebencian (hate speech) dan pengamanan jelang Pilkada serentak. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Edaran Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech terus menuai kontroversi. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti disarankan menghapus beberapa pasal, sehingga surat edaran benar-benar sempurna.

Asep Komarudin dari LBH Pers mengatakan, pada hakikatnya surat edaran ini sangat baik. Tapi, menjadi tidak sempurna karena ada pasal yang sebelumnya sudah dibatalkan secara hukum justru masuk dalam surat edaran.

"Ada patut diwaspadai atau paling rawan, yakni penghinaan, pencemaran nama baik, penyebar berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Asep di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Menurut Asep, dimasukkannya pasal ini justru menghilangkan niat pemerintah menanggulangi kerusuhan akibat ujaran kebencian. Pasal itu justru terkesan membelenggu kritik.

"Itu pasal dipergunakan membungkam kritik dan tidak ada kaitan langsung dengan hate speech. Itu juga mengapa kita kritisi surat edaran itu," kata Asep.

Beberapa pasal itu juga pernah digugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal seperti perbuatan tidak menyenangkan sudah tidak lagi berlaku, tapi nyatanya pada surat edaran ini kembali muncul.

"Ini juga yang harus diperhatikan oleh Kapolri. Sehingga keinginan surat edaran sangat perlu untuk direvisi," tutup Asep.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai, beragam komentar yang muncul terkait surat edaran ujaran kebencian atau hate spech adalah hal wajar. Yang jelas surat itu hanya petunjuk kepada jajarannya untuk mendeteksi dini jika ujaran kebencian itu berpotensi menimbulkan kerusuhan.

"Saya bisa menilai, ada yang terlalu kuatir. Ini hal biasa. Sama kayak saya kasih petunjuk sama bawahan saya aja. Surat ini untuk internal Polri. Negara harus hadir untuk mengatur ujaran kebencian. Sehingga kalau ada orang yang merasa dizalimi, bisa ditangani polisi. Dengan niat yang tulus, surat itu hanya untuk memberitahukan internal kita. Bukan kepada masyarakat," kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 November lalu. (Ron/Ans)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya