Bayar Rp 60 Juta, Pilot AS Pelanggar Wilayah RI Dilepas TNI

Perwira yang berdinas di Angkatan Laut Amerika Serikat itu telah memenuhi kewajiban pelanggaran tapal batas udara.

oleh Abelda RN diperbarui 13 Nov 2015, 15:08 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 15:08 WIB
20151113-Ilustrasi Cesna
Ilustrasi Cesna. (Reuters)

Liputan6.com, Balikpapan - Pangkalan TNI AU Tarakan Kalimantan Utara akan melepas pilot pesawat asing yang dipaksa mendarat di Bandar Juwata. Pilot berkebangsaan Amerika Serikat, Letnan Kolonel James Patrick Murphy itu rencananya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Juata Tarakan - Brunei Darussalam - Malaysia - Singapura.

"Bila tidak ada halangan, rencananya hari ini akan dilepaskan," kata Kepala Penerangan Kodam Mulawarman, Kolonel Andi Gunawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (13/11).

Andi mengatakan, perwira yang berdinas di Angkatan Laut Amerika Serikat itu telah memenuhi kewajiban pelanggaran tapal batas udara diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Indonesia. Sang pilot sudah dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp 60 juta pada Kementerian Perhubungan Indonesia.

"Dirjen Perhubungan Udara Indonesia sudah mengirimkan surat izin bagi James Patrick Murphy untuk keluar dari wilayah udara Indonesia," ujar Andi.

Sebelumnya dua pesawat Sukhoi TNI AU memaksa mendarat pesawat Propeler First Engine Cesna ke Pangkalan Udara TNI AU di Juwata Tarakan pada Senin 9 November 2015 kemarin . Pesawat ini melintasi wilayah udara Indonesia di area perbatasan Philipina-Malaysia.

Operasi penyergapan pesawat asing ini dilaksanakan dua pesawat Sukhoi dari Kohanudnas Skuadron  TNI AU Makassar yakni Mayor Pnb Anton Pallaguna dan Mayor Pnb Baskoro.

Personel TNI AU mengamankan warga negara Amerika ini di ruang BO AirNav Bandara Juwata Tarakan. Personel lalu mengintograsi secara tertutup pelaku sehubungan niatannya melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya