Komisi III DPR Terima Laporan Pansel soal 8 Capim KPK

Laporan yang diberikan Pansel dinilai sudah lengkap.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Nov 2015, 17:39 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015, 17:39 WIB
20151123-Benn K Harman
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. (demokrat.or.id)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat itu untuk menindaklanjuti hasil laporan Pansel KPK yang telah meloloskan 8 Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan hasil rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menerima semua laporan dukumen dari Pansel KPK, yang berisi tentang profil dan rekam jejak masing-masing Capim KPK.

Menurut Benny, laporan yang diberikan Pansel sudah lengkap, baik catatan tentang hasil wawancara Capim KPK, kemudian hasil pesikotes, dan juga hasil medical check up-nya serta personal tracing-nya.

"Dengan demikian, dukumen-dukumen yang ada, bisa dijadikan acuan, dukumen bagi Komisi III untuk melanjutkan fit and proper test terhadap Capim KPK yang diajukan oleh Pansel," Kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Adapun mengenai kondisi Capim KPK yang disebut ada yang tidak memenuhi syarat, Benny menganggap hal tersebut bagian dari persoalan teknis yang tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugurkan Capim KPK mengikuti fit and proper test.

"Untuk sementara ini, semua lengkap. Kalau pun ada yang tidak memenuhi persyaratan, misalnya persyaratan, sarjana hukum, tapi itu kan sangat administratif, sangat teknis, teknis administratif tidak bisa menggugurkan, capim-capim yang ada," ujar dia.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, bila ada Capim KPK yang masih dianggap bermasalah, maka semua diserahkan kepada fraksi-fraksi di Komisi III untuk memberikan penilaian. Penolakan Capim KPK bisa dilakukan pada pada saat Komisi III menggelar fit and proper test.

"Kalau mau menolak atau menerima nanti pada saat fit and proper test," jelas Benny.

Rencananya nanti malam akan menggelar rapat pleno untuk menentukan waktu fit and proper test berlangsung. "‎Namun sebelum itu kita akan menggelar rapat dengar pendapat dulu dengan ahli hukum pidana, salah satunya adalah Profesor Romli, yang merancang UU KPK ini," kata Benny.

Akan Pelajari

Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, dalam kurang dari satu bulan deadline pemilihan pimpinan KPK, pihaknya masih mempelajari berkas-berkas 8 capim yang diserahkan Pansel KPK. Hari ini, Pansel kembali menyerahkan berkas capim kepada komisi III.

"Komisi III harus mengetahui secara materil dari hasil pansel, apa metode yang digunakan dalam menentukan capim," kata Azis Syamsuddin.

Salah satu anggota Pansel capim KPK, Betty Alisjaybana membenarkan kehadirannya tersebut ke komisi III sebatas menyerahkan dokumen, meski awalnya diharapkan ada forum tanya jawab. Namun, hal tersebut sudah dilakukan pada pleno pertama, sehingga usai menyerahkan dokumen, rapat pleno langsung ditutup.

Betty menambahkan, dokumen yang diserahkan kepada Komisi III lebih lengkap dari yang diharapkan. Usai memberikan dokumen, pansel menyerahkan tahap selanjutnya kepada Komisi III dengan melanjutkan dengan fit and proper test.

"Kami sudah selesai, selanjutnya di DPR. Tugas kami memang sampai terpilih, kalau bolanya sudah dilempar kesana (DPR), tinggal Fit and Propers test. Mereka tinggal memproses kelanjutannya," tukas Betty. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya