Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan apakah suara dalam rekaman percakapan yang diduga antara Ketua DPR Setya Novanto dan petinggi PT Freeport Indonesia, merupakan murni rekaman suara atau hasil dari sadapan. Menurut dia, hanya ahli yang tahu mana rekaman murni dan rekaman sadapan.
"‎Maka itu saya tanya para ahli, apakah sama rekaman itu dengan penyadapan. Ahli yang bisa tahu itu," ucap Badrodin di sela diskusi 'RUU KUHP' di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/11/2015).
Polri, kata Badrodin, tak bisa sembarang menentukan suara yang berisi percakapan diduga Setya dan petinggi PT Freeport Indonesia itu. Menurut dia, suara itu harus diteliti‎ lebih dalam lagi dengan melibatkan ahli untuk membedakan antara rekaman dan hasil sadapan.
"Kalau menurut saya tidak sama rekaman dan sadapan. Tapi tidak tahu kalau ahli," kata Badrodin.
‎Beberapa waktu lalu, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Baca Juga
Untuk memperkuat laporannya, Sudirman menyertakan rekaman suara yang berisi diduga Setya Novanto. Dalam transkrip rekaman yang diperoleh, selain suara diduga Setya‎ Novanto juga terdapat suara pihak-pihak lain. Termasuk diduga petinggi PT Freeport Indonesia.
MKD sendiri akan menggelar sidang etik terhadap Setya pada Senin 30 November 2015. Pada sidang itu, MKD berjanji akan membuka seluruh data yang diperoleh terkait masalah ini. Salah satu data yang dibuka adalah rekaman percakapan antara Setya dan petinggi PT Freeport Indonesia yang berdurasi 2 jam‎.
Setya sendiri mengakui hasil transkrip rekaman itu benar. Namun, menurut dia, rekaman yang diserahkan Sudirman Said ke MKD tidak utuh.
"Saya membenarkan ada transkrip yang beredar yang tentu tidak utuh," kata Setya. (Nil/Sun)