Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha bernama Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
"KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Edison Marudut Marsadauli Siahaan) sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Baca Juga
Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama itu diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada pejabat di kementerian yang saat itu masih dipimpin oleh Zulkifli Hasan.
"Tersangka diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Yuyuk.
Meski demikian, Yuyuk belum mau menjelaskan siapa pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima suap dari Edison Marudut tersebut.
Ia pun tidak menjelaskan hal apa yang janjikan atau diberikan Edison Marudut yang merupakan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau ini kepada pejabat Kementerian Kehutanan yang kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada info lebih lanjut. Penyidiknya belum bisa dihubungi," tandas Yuyuk.
Yuyuk hanya menerangkan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Ans)
Advertisement