Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 3 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terkait kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015.
Ketiganya, yakni PNS Sekretariat Daerah Pemprov Riau H Suwarno, Kalaksa BPBD Pemprov Riau Said Saqlul Amri, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau 2009-2014, A Kirjuhari (AK).
"Mereka diperiksa sebagai saksi. Saksi untuk tersangka AK," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).
Kirjuhari ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015, bersama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka menerima suap dari Annas dalam pembahasan RAPBD tersebut.
Oleh KPK, Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.
Khusus Annas, sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka, setelah tertangkap tangan oleh Satgas KPK pada 25 September 2014.
Dalam kasus itu, Annas telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dia juga dijatuhi pidana 6 tahun penjara. (Rmn/Yus)
KPK Periksa 3 PNS Pemprov Riau terkait Suap Pembahasan RAPBD
3 PNS Pemprov Riau diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Provinsi Riau 2009-2014, A Kirjuhari (AK).
diperbarui 15 Sep 2015, 11:50 WIBDiterbitkan 15 Sep 2015, 11:50 WIB
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015). Beberapa barang bukti ditunjukkan JPU dihadapan Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 InternasionalAhli Kimia: Israel Gunakan Bom Terlarang di Lebanon
Berita Terbaru
Survei: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Isran Noor-Hadi Mulyadi Jelang Pilkada Kaltim 2024
Ini Untungnya Investasi Emas
Resep Nasi Kuning yang Gurih Sedap, Lengkap dengan Cara Bikin Lauknya
Tanggapi Mardani PKS soal Debat Anies-Ahok-AHY Lebih Seru, RK: Itu Bukan Ring Tinju
Anjuran Mengerjakan Sholat Taubat, Begini Tata Cara dan Doanya
Kilah Oknum Camat di Lampung yang Ngumpet di Bawah Meja Ketahuan Membawa Ratusan Balioho Cabup
Kilas Balik Serangan Hamas 7 Oktober 2023: Hari Paling Mematikan dalam Sejarah Israel
Makan Bergizi Gratis Perlu Dikolaborasikan dengan Pembudayaan Kegemaran membaca
Mau Bulan Depan Tak Deflasi Lagi? Coba Cara Ini
Rahasia Sukses Master Bagasi Kirim Produk ke 100 Negara hingga Diunduh 20 Ribu Kali di Toko Aplikasi
Mantan Menteri Keuangan Tiongkok Peringatkan Soal Risiko Aset Kripto
Ketahui 4 Kiat Mudah Bangun Subuh ala Nabi, Cek Disini!