Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 3 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terkait kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015.
Ketiganya, yakni PNS Sekretariat Daerah Pemprov Riau H Suwarno‎, Kalaksa BPBD Pemprov Riau Said Saqlul Amri, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau‎ Wan Amir Firdaus. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau 2009-2014, A Kirjuhari (AK).
"Mereka diperiksa sebagai saksi. Saksi untuk tersangka AK," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).
Kirjuhari ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015, bersama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka menerima suap dari Annas dalam pembahasan RAPBD tersebut.
Oleh KPK, Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.
Khusus Annas, sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka, setelah tertangkap tangan oleh Satgas KPK pada 25 September 2014.
Dalam kasus itu, Annas telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dia juga dijatuhi pidana 6 tahun penjara. (Rmn/Yus)
KPK Periksa 3 PNS Pemprov Riau terkait Suap Pembahasan RAPBD
3 PNS Pemprov Riau diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Provinsi Riau 2009-2014, A Kirjuhari (AK).
Diperbarui 15 Sep 2015, 11:50 WIBDiterbitkan 15 Sep 2015, 11:50 WIB
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015). Beberapa barang bukti ditunjukkan JPU dihadapan Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jawa Barat Raih Peringkat 2 LPPD, Erwan Setiawan Tekankan Pentingnya Pemekaran
Link Live Streaming Final Copa del Rey Barcelona vs Real Madrid, Sebentar Lagi Kick-off
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 27 April 2025
Bakar Batu dan Pesan Damai untuk Persatuan Papua Pegunungan
Kapolres Jaktim Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Sudah Maksimal dan Transparan
Tugu Biawak Wonosobo, Karya Seni Realistis dengan Pesan Pelestarian Alam
Diduga Terkena Peluru Nyasar Pemburu, Petani di Sukabumi Tewas Mengenaskan
6 Tips Padu Padan Gamis Terbaru untuk Hangout, Tampil Lebih Fresh dan Stylish!
26 April 1959: Mengenang Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara
Pro Kontra Study Tour, Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Sekolah Harus Taat Aturan
9 Anime yang Belum Tamat hingga Kini
Manajer Slank Benarkan Kabar Bunda Iffet Meninggal Dunia, Rencana Dimakamkan Minggu Siang Ini