KY RI-KY Australia Jalin Kerja Sama yang Tertunda Kasus Bali Nine

Kerja sama ini dilakukan untu‎k peningkatan kapasitas hakim.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Des 2015, 14:03 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 14:03 WIB
komisi yudisial
(setgab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) RI menandatangani kerja sama dengan Komisi Yudisial Australia untuk negara bagian New South Wales. Kerja sama ini dilakukan untu‎k peningkatan kapasitas hakim.

"Kerja sama ini untuk mengoptimalkan tugas dan wewenang KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujar Ketua KY RI Suparman Marzuki di Gedung KY, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini sempat tertunda. Harusnya jalinan kerja sama ini dilakukan awal tahun. Namun urung dilakukan lantaran hubungan kedua negara tetangga memanas menyusul eksekusi mati 2 warga Australia yang tergabung dalam kelompok Bali Nine.

"Kerja sama ini sempat tertunda karena masalah kedua negara. KY RI dan KY New South Wales adalah bagian dari kedua negara. Bagaimana pun kita harus memahami penundaan ini," ujar Suparman.

Selain peningkatan kapasitas hakim, lanjut Suparman, kerja sama 2 lembaga pengawas hakim itu juga melingkupi bidang teknologi dan penguatan lembaga. Sementara untuk pengawasan hakim, kedua lembaga ini belum menjajaki ke arah situ.

"Kita lebih bekerja sama untuk belajar capacity building," ucap Suparman.

Kepala Bagian Politik dan Diplomasi Kedubes Australia untuk RI Bradley Armstrong menambahkan, tak hanya kedua lembaga, MoU ini juga menjadi penting bagi hubungan bilateral kedua negara.‎

Apalagi kerja sama ini dirancang sejak lama. Bahkan ketika KY RI baru dibentuk pada 2005 silam, KY RI belajar dengan KY New South Wales.

"(KY) New Sout Wales adalah salah satu referensi penting (KY RI). Dan kerja sama ini merupakan kelanjutan kesepahaman yang telah dijalin selama 10 tahun oleh kedua lembaga. Saya berharap kerja sama ini menghasilkan sebuah kerangka kerja sama yang baik," ucap Bradley.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya