Liputan6.com, Jakarta - Selain Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta rekaman percakapan 'Papa Minta Saham', rupanya Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat meminta rekaman percakapan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Prasetyo mengungkapkan, ia langsung menolak tegas permintan Luhut tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Kemarin Pak Menko telepon saya dan saya beri jawaban itu. Siapa pun yang mau pinjam ya minta ke pemiliknya. Pak Menko bisa memahami itu bahwa pesan dari pemiliknya tidak boleh dipinjamkan pada siapa pun," ucap Prasetyo.
Alasan penolakan peminjaman rekaman, menurut Prasetyo, adalah atas dasar surat yang pernah ditulis Maroef kepada Kejagung. Dalam surat tersebut menolak bilamana rekaman tersebut dipinjamkan ke pihak mana pun.
"Alat perekaman statusnya sementara dititipkan ke kita. Sementara pemiliknya buat pernyataan tidak setuju barangnya itu dipinjam siapa pun," kata Prasetyo.