Suding Hanura Tegaskan Setnov Melanggar Etika Sedang

Sudding membeberkan beberapa pasal yang dilanggar Setya Novanto, tidak hanya UU MD3 tapi juga etiknya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Des 2015, 17:54 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 17:54 WIB
20151207- Setya Novanto Usai Menjalani Sidang Etik MKD-Jakarta- Johan Tallo
Ketua DPR, Setya Novanto usai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding menilai Ketua DPR Setya Novanto secara sah dan terbukti melanggar etik sedang. Sudding meminta MKD memvonis Novanto dicopot dari kursi Ketua DPR RI.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan saudara Setya Novanto dari Fraksi Golkar melakukan pelanggaran etik sedang," kata Sudding dalam penyampaian pandangan di Sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Politikus Partai Hanura ini selanjutnya meminta MKD memberi sanksi pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR.

"Memberhentikan Teradu dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI," ucap Sudding.

Hingga pukul 17.50 WIB, sidang masih berlangsung dengan memberikan pandangannya terkait jalannya persidangan etik Setya Novanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya