Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI, Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 743/PW.09/12/2024 yang telah ditandatangani oleh ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Advertisement
Baca Juga
Dalam surat tersebut Rieke diadukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga atas dugaan pelanggaran etik lantaran ia dinilai memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Reieke direncanakan akan diperiksa MKD pada Senin, (30/12/2024).
Advertisement
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku yang tanda tangani. Tapi kan masih libur nih, masih reses. Jadi angota-anggota masih ada di Dapil, jadi kita tunda dulu lah," ujar Dek Gam saat kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).
Dek Gam mengatakan Rieke baru akan dijadwalkan pemanggilan setelah masa sidang nanti.
"Abis masa sidang nanti, kalau enggak ada laporan enggak mungkin saya ngeluarin surat," singkat dia.
Rieke Diah Pitaloka Minta Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Ini Alasannya
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan untuk menunda atau membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Hal itu disampaikan Rieke saat Rapat Paripurna DPR, Kamis, 5 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ia menuturkan, PPN bisa diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, tetapi juga bisa diubah paling rendah menjadi 5 persen.
Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ujar Rieke seperti dikutip dari Antara.
Rieke menuturkan, persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Hal ini lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.
Rieke berharap pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang.
Dia menuturkan, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar dia.
Advertisement
Minta Pemerintah Terapkan Self Assessment
Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan. Selain menjadi pendapatan utama negara, menurut dia, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.
"Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," tutur dia.
Adapun selain sebagai selebritas, Rieke Diah Pitaloka dikenal sebagai anggota DPR yang vokal. Ia mengawali karier di bidang politik sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sejak 2009, demikian mengutip dari Kanal Hot Liputan6.com.