Pemilik Akun @ypaonganan Ditahan Polisi

penahanan terhadap kliennya itu telah dilakukan penyidik sesuai prosedur

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Des 2015, 04:23 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 04:23 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan akhirnya ditahan penyidik Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyebaran pornografi.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan penahanan terhadap Yulianus dilakukan sejak hari ini hingga 20 hari kedepan.

"Iya benar, terhadap tersangka YP alias Ongen telah dilakukan penahanan," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Penasihat Hukum Yulianus, Suhardi Sumomoeljono juga membenarkan bahwa kliennya telah ditahan setelah diperiksa sejak pagi tadi.

"Tadi itu dalam BAP kira-kira 15 pertanyaan pokok dengan pengembangannya. Intinya Yulianus Paonganan posisinya ditahan mulai hari ini tanggal 17 Desember sampai 20 hari ke depan," ucap Suhardi.

Suhardi menambahkan penahanan terhadap kliennya itu telah dilakukan penyidik sesuai prosedur dan telah diberitahukan pula ke keluarga tersangka.

"Pemberitahuan penangkapan dan penahanan sudah disampaikan ke keluarga. Sesuai prosedur," terang Suhardi.

Sebelumnya, Yulianus yang juga pemilik akun twitter @ypaonganan ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta selatan pada Kamis 17 Desember 2015 pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB.

Yulianus diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dari informasi yang beredar, Yulianus diduga mem-posting foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun twitter-nya.

Di dalam foto tersebut, Yulianus juga menuliskan tagar yang diduga mengandung unsur pornografi dengan tagar #PapaDoyanLonte.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya