Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR ditugaskan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari kalangan profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan dan menugaskan kepada Komisi VIII DPR untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional," ujar Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay saat Rapat Paripurna ke-14 di gedung DPR, Jakarta pada Kamis 17 Desember 2015.
Baca Juga
Saleh menuturkan, sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota unsur pengarah BNPB, Komisi VIII DPR telah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan mantan unsur pengarah BNPB periode 2009-2014. Hal ini demi mendapatkan masukan dan berbagai langkah perbaikan kinerja Unsur Pengarah BNPB periode 2015-2020.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga melakukan rapat dengar pendapat umum dengan panitia seleksi calon unsur pengarah BNPB dari masyarakat profesional untuk mendapatkan penjelasan terkait mekanisme seleksi. Lalu tolok ukur penentuan calon, serta dasar-dasar pertimbangan untuk dijadikan parameter penetapan calon.
Dia menjelaskan, pada Kamis 3 Desember 2015, Komisi VIII DPR mengadakan rapat internal dan menetapkan 9 anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional Periode 2015-2020. Mereka, yakni Rahmawati Husein, R Hadianto Wardjaman, Sarwidi, Fuad Darwis, Sudibiyakto, Didik Eko Budi Santoso. Lalu Heddy Agus Pritasa, Bambang Munadjat, dan Gunawan Sidauruk.
Berdasarkan hasil pilihan tersebut, Saleh berharap, orang-orang yang sudah terpilih dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Unsur Pengarah dalam menyusun kebijakan dan rencana strategis Kepala BNPB serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bencana dengan baik.