Buwas: Jika Saya Kabareskrim, Tak Butuh Lama Tersangkakan RJ Lino

Buwas menyebut, ada sejumlah fakta dan alat bukti yang dapat menjerat RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus korupsi mobile crane.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Des 2015, 03:42 WIB
Diterbitkan 19 Des 2015, 03:42 WIB
Segmen 2: Pro-Kontra Pencopotan Komjen Budi Waseso
Komjen Budi Waseso akan terus menyelidiki kasus korupsi PT Pelindo II, hingga aktivis anti korupsi dari ICW dukung pencopotan Komjen Buwas.

Liputan6.com, Jakarta - Saat menjabat sebagai Kabareskrim, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso sempat menangani dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II. Namun, langkah yang diambilnya itu justru bermuara mutasi dirinya ke BNN.

Jumat (18/12/2015), KPK menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Kasus yang berbeda dengan yang ditangani Bareskrim.

"Tapi sebenarnya kalau saya, pada saat menjabat (Kabareskrim) tidak butuh lama untuk mentersangkakan itu," kata Buwas, sapaan Budi Waseso, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Buwas menyebut, ada sejumlah fakta dan alat bukti yang dapat menjerat RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang pernah ditanganinya itu.

Namun karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Kabareskrim, pria yang akrab disapa Buwas ini menyerahkan sepenuhnya ke Kabareskrim saat ini, Komjen Anang Iskandar, terkait penanganan perkara korupsi pengadana 10 unit mobile crane.

"Karena sekarang bukan tanggung jawab saya, tapi tanggung jawab pejabat yang baru. Namun karena ini sudah suatu pembuktian, yang ditangani oleh Bareskrim sekarang masih dalam proses," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya