Liputan6.com, Jakarta - Saat menjabat sebagai Kabareskrim, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso sempat menangani dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II. Namun, langkah yang diambilnya itu justru bermuara mutasi dirinya ke BNN.
Jumat (18/12/2015), KPK menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Kasus yang berbeda dengan yang ditangani Bareskrim.
Baca Juga
"Tapi sebenarnya kalau saya, pada saat menjabat (Kabareskrim) tidak butuh lama untuk mentersangkakan itu," kata Buwas, sapaan Budi Waseso, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Buwas menyebut, ada sejumlah fakta dan alat bukti yang dapat menjerat RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang pernah ditanganinya itu.
Namun karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Kabareskrim, pria yang akrab disapa Buwas ini menyerahkan sepenuhnya ke Kabareskrim saat ini, Komjen Anang Iskandar, terkait penanganan perkara korupsi pengadana 10 unit mobile crane.
"Karena sekarang bukan tanggung jawab saya, tapi tanggung jawab pejabat yang baru. Namun karena ini sudah suatu pembuktian, yang ditangani oleh Bareskrim sekarang masih dalam proses," ujar dia.