Kasus Korupsi Haji, Politisi PPP Akui Bantu Perusahaan Pemondokan

Dalam pertemuan itu Hasrul diminta membantu agar meloloskan perusahaannya sebagai pemondokan ibadah haji tahun 2012.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Nov 2015, 16:15 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2015, 16:15 WIB
Ketua Fraksi PPP Jadi Saksi Korupsi Dana Haji
Hasrul Azwar juga enggan menanggapi informasi yang menyebut namanya masuk sebagai salah satu pihak bakal dijerat KPK dalam kasus itu, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar mengakui pernah membantu Al Mukhtarah Group, perusahaan pemondokan haji di Saudi Arabia menjadi salah satu tempat huni bagi jemaah haji asal Indonesia tahun 2012.

Hasrul yang merupakan anggota Komisi VIII DPR itu mengakuinya setelah ditanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi haji dengan terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Jaksa bertanya mengenai pertemuan Hasrul dengan pemilik Al-Mukhtarah Group, Sami Marzooq Al Matrafi. Dalam pertemuan itu Hasrul diminta membantu agar meloloskan perusahaannya sebagai pemondokan ibadah haji tahun 2012.

"Apakah (dalam pertemuan dengan Sami Marzooq Al Matrafi) ia minta tolong Al Mukhtarah agar dapat jatah pemondokan?" ujar Jaksa kepada Hasrul.

Pria yang mengenakan kemeja batik dan duduk di kursi saksi itu lantas menjawab.

"Iya, pernah. Saya akan bantu dengan menyampaikan ke teman-teman. Kalau perumahannya bagus lnsya Allah dapat (jatah)," kata Hasrul.

Pada sidang sebelumnya, salah satu karyawan Al Mukhtarah Group, Saleh Salim Badegel juga telah mengakui bahwa perusahaannnya lolos sebagai salah satu penyedia pemondokan haji karena bantuan Hasrul Azwar.

Dalam surat dakwaan milik Suryadharma Ali, tercatat bahwa mantan Menteri Agama ini telah membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR  untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahan jemaah haji reguler tahun 2012.

Kesepakatan itu direalisasikan dengan cara memberi kesempatan kepada anggota Komisi VIII DPR untuk mengajukan nama-nama penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah kepada Suryadharma maupun kepada Tim Penyewaan Perumahan.

Dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa Hasrul Azwar menerima uang dari Kementerian Agama sejumlah 3.043.770,00 Riyal dan 2.808.080 Riyal. Uang tersebut merupakan komisi untuk Hasrul karena telah mengajukan perusahaan pemondokan haji. (Ron/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya