Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali. Dalam sidang mendengar keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan mantan anggota Komisi Vlll DPR Hasrul Azwar.
Sejak awal dimulainya sidang, Hasrul yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini langsung dicecar dengan pertanyaan seputar pengurusan pemondokan untuk ibadah haji di Saudi Arabia tahun 2012 oleh Jaksa dan majelis hakim.
Baca Juga
Dalam keteranganya, Hasrul mengaku telah melakukan sejumlah pertemuan dengan Staf Teknis Haji I Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah yang juga Ketua Tim Penyewaan Pemondokan Haji, Syairozi Dimyathi.
Advertisement
Baca Juga
"Kami datang untuk melakukan pengecekan dan pengawasan. Biasa pak, tim komisi Vlll datang, disambut atase, nginap di Al-Khamra, kita ketemu dengan Syairozi sebagai petugas," ujar Hasrul Azwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua Tim Katering Haji pada tahun 2012, Ahmad Jauhari tersebut, Hasrul sempat memperkenalkan temannya bernama Saleh Salim Badegel kepada Syairozi Dimyathi. Salim merupakan karyawan Al Mukhtarah Group atau perusahaan pemondokan jemaah haji.
Namun, di hadapan jaksa dan hakim Hasrul membantah pertemuan itu untuk mengurus agar Al Mukhtarah Group mendapat jatah pemondokan haji. "Sebelum pulang saya kenalkan ke Syairozi, 'Ini abang saya, dia kerja di sini, sudah lama kerja untuk haji, kalau memungkinkan tolong dibantu," kata Hasrul.
Jaksa kemudian menanyakan ke Hasrul mengenai kalimat 'Tolong' yang ia sampaikan ke Syairozi Dimyathi. Juga mengenai keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa rombongan Komisi Vlll meminta agar panitia agar dapat diberikan pekerjaan.
"Itu (kalimat tolong dibantu) dalam hal katering dan pemondokan," kata Hasrul.
Hasrul berkilah, apa yang ia sampaikan kepada petugas haji Indonesia itu tidak lebih dari untuk membantu pemerintah untuk menyediakan perumahan dan katering lebih baik bagi jemaah haji. "Tidak, mungkin niatnya untuk lebih baik, tak lebih dari itu," ucap dia.
Pada perkara ini, Suryadharma Ali didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara. Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Ia juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,38 miliar dan 12,967 juta riyal. (Ali/Mut)