MK Siap Selesaikan Sengketa Pilkada Serentak 2015

Sidang PHPKada mulai digelar pada 7 Januari 2016 dan akan disidang sampai 27 Maret 2016 atau selama 45 hari kerja.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Des 2015, 19:07 WIB
Diterbitkan 31 Des 2015, 19:07 WIB
Mahkamah Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersiap menangani dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada)‎ 2015, yang digelar secara serentak pada 9 Desember lalu. Sidang PHPKada mulai digelar pada 7 Januari 2016 dan akan disidang sampai 27 Maret 2016 atau selama 45 hari kerja.

"Penanganan perkara PHPKada oleh MK ini merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan pilkada serentak 2015, yang proses pengajuannya diterima MK pada Desember 2015," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan PHPKada sampai 26 Desember 2015, lanjut Arief, MK telah menerima 147 pendaftaran permohonan dari 132 daerah. Sebanyak 128 perkara di antaranya diajukan pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan pasangan calon wali kota, 6 perkara dimohonkan pasangan gubernur, dan 1 perkara disengketakan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Dan 1 perkara yang bukan pasangan calon kepala daerah, yaitu PHPKda Kabupaten Boven Digoel, Papua," ujar Arief.

Arief menjelaskan, dari 147 pendaftaran itu, ada 12 daerah yang hasil pemilihannya dipersoalkan oleh lebih dar‎i satu pasangan calon. 3 Di antaranya digugat 3 pasangan calon, yakni PHPKada Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara), dan Kabupaten Nabire (Papua).

‎Sedangkan daerah yang dimohonkan oleh 2 pasangan calon adalah Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Kaimana (Papua Barat), Kabupaten Boven Digoel (Papua), Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), Kabupaten Pemalang (Jawa Tengah), Kota Gorontalo (Gorontalo), dan Kota Tangerang Selatan (Banten).

Arief menjelaskan lebih jauh, bahwa sejak 2008 hingga 2014, MK sudah menangani 698 PHPKada. ‎Rinciannya 68 perkara dikabulkan, 456 ditolak, 153 tidak dapat diterima, dan 21 ditarik kembali.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya